SERIKATNEWS.COM – Pengguguran ketiga Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Kabupaten Sumenep (Desa Poteran Kecamatan Talango, Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk dan Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa) oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui surat yang ditandatangani Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep terus memantik reaksi dari banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Fraksi NHS DPRD Kabupaten Sumenep, Akis Jasuli.
Beliau meminta Bupati Sumenep mengkoreksi surat yang ditandangani Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ahmad Masuni., SE.,MM perihal Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa.
Pasalnya, surat tersebut bertentangan dengan UU dan regulasi di Perbup No 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semenep No 54 Tahun 2019 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
Di mana syarat yang diamanahkan pasal 23 ayat (1) huruf h Perbup No 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 54 tahun 2019 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa yang berbunyi begini, “Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam denga pidana penjara paling SINGKAT 5 ( lima ) tahun atau lebih, kecuali 5 ( lima ) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang”.
Jelas, di pasal ini penekanannya pada ancaman paling singkatnya yaitu 5 tahun. Sedangkan pasal 3 ayat (1) UU-RI No. 31/1999 yang diancamkan pada Bacakades tersebut berbunyi sebagai berikut, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling SINGKAT 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).”
Dengan demikian, tindak pidana yang dilakukan oleh Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) tersebut bukanlah tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun, sebagaimana didalilkan oleh asisten pemerintahan tersebut, melainkan tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1 (satu) tahun bukan 5 (lima) tahun.
Akis Jasuli, mengatakan bahwa Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumenep tersebut telah keliru membaca isi ketentuan pasal 3 ayat (1) UU.RI No.31/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, sehingga tidak dapat dijadikan dasar oleh panitia pemilihan.
“Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumenep tersebut tidak paham regulasi dan UU sehingga merugikan Bacakades di tiga desa ( Desa Kalikatak Kec. Arjasa, Desa Guluk-Guluk Kec. Guluk-Guluk dan Desa Poteran Kecamatan Talango) Kabupaten Sumenep yang digugurkan tersebut,” tandas mantan aktivis HMI Malang ini.
Menyukai ini:
Suka Memuat...