SERIKATNEWS.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menyatakan menolak pemindahan Ibu Kota Negara. PKS bahkan PKS meluncurkan Program Kampanye Gagasan bertajuk “Jakarta Tetap Ibu Kota Negara” yang bertempat di Depok, Jawa Barat, Minggu (26/11/2023).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa sejak awal PKS memang menolak pemindahan Ibu Kota Negara. Sikap penolakan tersebut antara lain mendengar aspirasi akademisi dan mayoritas suara masyarakat.
“Bagaimana sikap PKS? Setelah mendengarkan aspirasi dari para tokoh masyarakat, para pakar, akademisi, aktivis lingkungan hidup, dan mayoritas suara publik, maka PKS mengambil sikap untuk menolak disahkannya RUU IKN. PKS memandang bahwa Jakarta tetap layak sebagai ibu kota negara,” ujar Syaikhu seperti dikutip Liputan6.
Penolakan PKS terhadap pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditanggapi oleh Presiden Jokowi. Menurut Kepala Negara, opini dan penolakan itu boleh-boleh saja, akan tetapi IKN sudah memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022.
“Ya itu pendapat kan boleh. Menyampaikan opini kan silakan. Tetapi IKN sudah ada UU-nya, sudah ada UU-nya,” ujar Jokowi seperti dilansir Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Kemudian PKS kembali menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan IKN sudah resmi menjadi undang-undang. Menurut Ketua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, apabila undang-undang diubah itu sah-sah saja, karena tidak ada aturan yang melarang mengubah undang-undang.
“Kalau ingin mengubah IKN ya melalui pembahasan undang-undang itu kan sah di DPR ya kan? Konstitusi aja bisa diubah masa undang-undang engga boleh?” kata Al Muzammil, dilansir Kumparan, Rabu (29/11/2023).
Dalam penilaian Al Muzammil, pemindahan ibu kota negara ke IKN belumlah matang. Sebab, undang-undang itu mengalami perubahan hanya dalam waktu kurang dari 2 tahun setelah penetapannya.
“Iya, kita kan dua kali Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023 dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah, kan persiapan berarti kurang matang itu kan,” katanya. Dengan demikian, Al Muzammil menegaskan nantinya ketika PKS memenangkan Pemilu 2024, maka komitmen partainya menolak pemindahan ibu kota negara ke IKN akan dipertarungkan di DPR. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...