SERIKATNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno mengenai dugaan ketidaknetralan aparat. Menurut MK, dalil tersebut tidak beralasan hukum.
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata hakim konstitusi Aswanto membacakan pendapat MK dalam berkas putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
MK menyatakan bahwa tim Prabowo-Sandiaga tidak memberikan bukti yang meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara. Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi.
“Misal bukti P111, setelah memeriksa saksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih Paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya,” kata hakim konstitusi.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandi dalam permohonan memaparkan dugaan ketidaknetralan aparatur negara, yakni polisi dan intelijen, dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Begitu pun tim hukum Prabowo-Sandi lantas menyinggung arahan Jokowi sebagai presiden yang meminta agar program pemerintah ikut disosialisasi Polri.
“Pada satu kesempatan pengarahan, presiden petahana dengan sengaja meminta agar Polri untuk membantu sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat luas. Arahan yang demikian di samping menyalahgunakan birokrasi aparatur negara, Presiden Jokowi juga menarik Polri ke dalam politik Pilpres 2019 dan menjadi tidak netral,” kata tim hukum Prabowo dalam permohonan gugatan.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.