SERIKATNEWS.COM – Koordinator Nasional Persatuan Pemuda Lombok-Jakarta (Koornas PP Lokra) tagih komitmen Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini dibuat setelah ditetapkannya Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) Danny Karter Febrianto sebagai tersangka kasus korupsi September 2021 lalu.
Danny merupaka kader aktif Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang diusung menjadi Wakil Bupati mendampingi Djohan Sjamsu pada Pemilu Daerah 2020. Yang bersangkutan juga malah ditetapkan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Utara pasca dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi pada Desember 2021 lalu.
Koornas PP Lokra, Bagus Nurakse meminta Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra untuk memenuhi komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pihaknya berharap agar Prabowo segera memecat kadernya Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Utara yang tersangkut kasus korupsi tersebut.
“Selain mencoreng nama baik dan menyakiti hati rakyat Lombok Utara, yang bersangkutan (Danny Karter Febrianto) juga telah merusak nama baik Partai Gerindera dan mencederai Komitmen Pak Prabowo untuk membernatas korupsi,” ujar Bagus, Rabu, 19 Januari 2022.
Selain meminta Ketua Umum Partai Gerindra untuk memecat Danny, pemuda Lombok ini juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengingatkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak main-main dan segera memproses kasus tersebut.
“Kami tidak melihat upaya serius dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Maka kami meminta Kejaksaan Agung untuk memonitoring dan mengingatkan Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak main-main dan segera menyelesaikan kasus ini,” tegas Bagus.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Danny Karter Febrianto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Lombok Utara dengan kerugian negara sekitar Rp1,7 M pada Rabu, 22 September 2021.
Danny bersama tujuh orang lainnya, yakni inisial SH selaku Direktur RSUD Lombok Utara, EB selaku PPK pada Dikes Lombok Utara, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia), DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas), HZ selaku PPK pada RSUD Lombok Utara, MR selaku kuasa PT Bataraguru (penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (konsultan pengawas) terlibat kasus korupsi proyek pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara.
Dalam kasus tersebut, perhitungan kerugian keuangan negara Rp1,7 miliar lebih. Serta dugaan penyimpangan pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp742 juta.
Denny terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada 2019 atau sebelum menjabat sebagai Wabup Lombok Utara. Saat itu, Denny bertindak sebagai staf ahli atau pengawas CV Indomulya Consultant selalu pemenang tender. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...