SERIKATNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH. MH hadir dan meresmikan Rumah Restorative Justice di kampus Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Kamis (19/5/2022).
Dalam kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati mengakui langkah yang diambil oleh Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep sesuatu langkah yang cukup luar biasa untuk restorative justice di kampus.
“Ini sangat luar biasa, karena satu-satunya Universitas di Indonesia dan yang pertama ada restorative justice-nya hanya di Universitas Wiraraja Sumenep,” katanya.
Ia juga menjelaskan, untuk rumah restorative justice di Jawa Timur, semua sudah ada di lingkungan Kejaksaan Negeri, se Jawa Timur, karena hal tersebut merupakan intruksi dari Kejaksaan Agung RI agar semua Kejati dan Kejari se-Indonesia harus melakukan langkah humanis kepada masyarakat.
“Restorative justice ini kita sampai ke tingkat Kecamatan dan Desa sudah ada, dan semuanya akan bertahap. Tetapi untuk Kampus baru di Unija ini,” terangnya.
Menurut Kajati Jatim, keberadaan restorative justice di lingkungan kampus khususnya di Unija, yang hari ini di-launching, kiranya dapat dimanfaatkan sedemikian mungkin oleh masyarakat, yang sifatnya universal.
“Artinya, jika nanti ada masyarakat yang berurusan dengan hukum, kemudian masih ada jalan untuk damai dan diselaikan secara restorative justice, tentu boleh pihak Unija yang memediasi kepada kedua belah pihak, yang nantinya akan tetap dibantu oleh pihak penegak hukum,” jelasnya.
Namun lanjut Kajati, ada syarat formil yang harus dipenuhi terkait penghentian hukum melalui restorative justice, yakni kedua yang bersangkutan tidak masuk dalam residivis yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
“Kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka restorative justice ini tidak bisa diberikan, tapi kalau di bawah 5 tahun, tentu itu bisa dilaksanakan, seperti contoh ada orang tertabrak sepeda motor kemudian dilakukan mediasi dan diselesaikan melalui restorative justice,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo, SH.MH menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu, jika suatu saat ada kedua belah pihak berasalah atau saling atau dilaporkan ke jalur hukum.
“Nanti akan dilakukan penelitian hukum terlebih dahulu. Dan kepada kedua belah pihak yang berperkara, akan kita lakukan komunikasi terlebih dahulu dengan teman-teman yang bertugas (rumah restorative justice), bahwa ada yang perlu dimediasi,” katanya.
Di tempat yang sama, Rektor Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep. Dr. Sjaifurrahman mengatakan, bahwa secara teknis dan sumber daya, Unija telah siap melaksanakan restorative justice.
“Baik secara SDM maupun fasilitas lainnya, kami (Unija, red) sudah mempersiapkan segalanya yang berkaitan dengan restorative justive,” ucapnya.
Selanjutnya, Kajati Jatim Mia Amiati melakukan pemukulan gong sebagai tanda dilaunching “rumah restorative justice” di Kamus Unija, lalu penanda tanganan MoU oleh Kajati, kajari dan Rektor Unija.
Hadir dalam launching restorative justice ini, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, Aspidum Kejati, Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah, Kajari Sumenep, Trimo, Kapolres Sumenep diwakili Kasat Reskrim, Rektor Unija, perwakilan Dandim Sumenep, perwakilan Tokoh Agama, dan Perwakilan Ormas serta FKUB.
Menyukai ini:
Suka Memuat...