Dasar Negara
Indonesia, satu negara di dunia yang menganut sistem demokrasi dengan bentuk negara republik dan terlahir menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini merupakan sintesa dari dialektika panjang dalam proses pendirian negara merdeka. Para pendiri negara sejak 1945 merumuskan NKRI sebagai negara kesepakatan (daar al-‘ahdi) hasil rumusan dan konsep elaborasi beberapa pemikiran. Menjadikan bentuk negara yang ideal konteksnya dengan kondisi Nusantara yang heterogen dan multikultural.
Suatu realitas bahwa negeri yang didiami bangsa yang beraneka suku, bahasa, ras, kepercayaan serta agama tidak mungkin dipersatukan dengan hanya representasi satu agama tertentu. Perlu ada dasar yang menyatukan tanpa harus ditinggalkan apa yang sudah menjadi pedoman hidup di antara bangsa yang menempati negeri ini. Dasar itu sebagai titik temu (kalimatun sawa’) seluruh komponen bangsa. Inilah yang kemudian Pancasila disepakati menjadi konsep tunggal landasan bernegara atau dasar negara (asas negara). Suatu yang tidak mungkin tentunya suatu negara zonder ideologi, dan kita mengenal dasar negara adalah juga ideologi negara.
Sistem Negara
Ijtihad politik para pendiri negara (BPUPKI) untuk mewujudkan negara bangsa telah banyak diilhami oleh pemikiran Ernest Renan dan Otto Bauer, terutama sekali pengaruhnya atas Soekarno, kedua filsuf ini telah mengantarkan jalan keluar dari problem stelling yang dialami banyak kaum pergerakan saat itu. Otto Bauer telah merumuskan bahwa natie (bangsa) adalah eine karakter gemeenschap dat geboren ist uit een gemeenschap van lotgevellen (satu karakter, persamaan kedudukan jiwa yang dilahirkan oleh persamaan pengalaman). Dari rumusan pemikiran Ernest Renan bahwa natie itu adalah le desire d’etre ensemble (sekelompok manusia yang berkeinginan untuk bersatu).
Meski Soekarno tidak sama sekali bulat 100% mengambil pemikiran kedua filsuf tersebut sebagai acuan dalam menyusun suatu negara, suatu konstitusi negara, tapi lebih sebagai guidence (petunjuk jalan). Konteks Indonesia bukan sekedar charakter gemeinschaft, tapi lebih dari itu Indonesia adalah geopoltische eenheid (geopolitik yang satu). Dengan fakta itulah Indonesia tidak bisa dipersatukan oleh hanya ideologi yang mewakili seperti ideologi Islam untuk kemudian memperjuangkan tegaknya Negara Islam, atau ideologi Kristen/Katolik untuk kemudian memperjuangkan tegaknya Negara Kristen. Tapi, Indonesia satu kesatuan yang mengikat semua ideologi yang tumbuh di dalam diri jiwa bangsanya yang tidak bisa dimusnahkan atau diabaikan.
Dengan itulah paham kebangsaan (nasionalisme) dengan tujuan mengayomi semua golongan adalah keniscayaan untuk mendirikan sebuah negara di atas kepentingan dan kesepakatan bersama (al–Mitsaq), bahwa negara nasional adalah kesepakatan semua golongan, heefs niests te maken met ideologie (ingin dengan ideologi sendiri), kesepakatan yang menentukan terbentuknya sebuah negara republik dengan sistem demokrasi yang berasas Pancasila dan UUD 45 sebagai konstitusinya.
Siapa Pemuda Republikan?
Kata republikan menunjukkan subyek bagi warga pengusung negara yang berbentuk republik, dan pemuda dimaksudkan adalah mereka yang memiliki semangat muda dalam menjaga keutuhan dan pertahanan negara. Pemuda antara lain dimaksud adalah mereka yang tergolong mahasiswa, mereka kaum profesional yang memiliki jiwa muda, semangat muda, dan mereka juga adalah pemuda yang beraktivitas di jurnalisme, di organisasi, di partai politik dan juga mereka yang beraktivitas di LSM, NGO, serta lembaga-lembaga pemerintahan.
Revolusi kemerdekaan 1945, telah melahirkan banyak kaum muda republikan yang berwatak revolusioner seperti yang masuk dalam lingkaran Menteng 31 (Sutan Syahrir, Wikana, Chaerul Saleh, Sayuti Melik, BM. Diah, Adam Malik, D.N. Aidit, dll.). Di luar itu (kelompok Menteng), ada kaum muda NU seperti KH. Wahid Hasyim, Kiai Abbas Buntet, dari kaum muda Muhammadiyah seperti KH. Mas Mansur, A.R Fachrudin, dari kaum muda Persis seperti Moh. Natsir. Dari kalangan aristokrat seperti Sultan Hamengkubuwono IX, Sultan Syarif Hamid al-Kadrie. Beberapa kalangan TNI seperti Daan Mogot, Abdurahman Saleh, Halim Perdanakusuma, Nurtanio, Adi Sucipto, I Gusti Ngurah Rai, Soepriyadi, Urip Soemoharjo dan yang paling terdepan tentunya Panglima Besar Jenderal Soedirman (usia 35 tahun saat terpilih menjadi Panglima BKR).
Pengaruh kaum tua seperti Achmad Soebarjo, Ki Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, FX Kasimo, Ali Sastroamijoyo, Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan tentunya R Radjiman Widiodiningrat (seorang Teosofis), KH. Wahab Chasbullah dan Hadrotusyaikh Hasyim Asy’ari, juga ada orang hebat yang memelopori gagasan negara republik yaitu Datuk Sutan Ibrahim Malaka atau lebih dikenal Tan Malaka, dari gagasannya ada konsep Naar de Republiek. Di antara kaum muda dan kaum tua republikan di masa pergolakan 1945 adalah 2 tokoh besar Dwi Tunggal yaitu Soekarno dan Hatta. Mereka kita kenal dalam catatan sejarah sebagai pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kewajiban Untuk Negara
Bagi semua republikan, ada prinsip yang dipegang teguh, yaitu kesetiaan, pengabdian dan cinta tanah air (hubbul wathon minal iman), nasionalisme yang utuh terlahir dari jiwa patriot. Maka menjadi keniscayaan untuk mengabdi atas nama kejayaan negara dengan landasan kecintaan atas negeri. Patut kiranya 4 pilar kebangsaan sebagai pengejawantahan dari rasa dan sikap nasionalisme adalah juga tujuan bernegara dan berbangsa kita dari dulu hingga nanti
Pancasila
Kita menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup besar seluas daratan Eropa yang terdiri atas berpuluh pelosok, membentang dari Barat ke Timur dari Sabang hingga Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer.
Indonesia yaitu negara kepulauan terbesar pada dunia yang memiliki 17. 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang beraneka adat serta budaya, serta memeluk seluruh agama dan keyakinan, lalu belief system yang dibuat pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa ini.
Undang-Undang Dasar 1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dulu makna undang-undang dasar teruntuk kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang memiliki dalam batang tubuhnya serta berbagai undang-undang yang akhirnya menjadi derivatnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sudah menjadi kesepakatan bersama semua pendiri negara, bahwa negeri ini didirikan dengan bentuk republik. Bentuk tersebut juga dikuatkan dengan pola kesatuan bukan serikat atau bukan persatuan. Sebab seluruh kepulauan di Nusantara tentu dipersatukan dengan pola negara republik, maka mengatasnamakan negara kesatuan republik ini dimaksud sebagai penguatan atas ikatan sesama bangsa yang merasa punya kehendak bersama.
Diktum NKRI harga mati bukan sekedar semboyan belaka, atau hanya sekedar pekik untuk menguatkan semangat, tapi lebih dari itu ada nilai spiritualitas bangsa yang bersatu. Artinya NKRI sekali lagi tidak bisa ditawar-tawar dengan bentuk lain, sebuah harga yang apabila dipaksakan maka perang adalah jawabannya. Pemuda republik yang punya konsistensi sikap pada negara tentu memaknai NKRI adalah perwujudan kepribadian yang tak bisa dicerabut dan dihapuskan oleh bentuk negara apa pun.
Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilatari oleh karena adanya keanekaragaman keyakinan agama, adat istiadat, bahasa, tabiat suku, kebiasaan suku-suku bangsa yang mendiami Nusantara. Kebhinekaan ini adalah takdir Tuhan yang tak bisa dibantah. Sampai kapan pun prinsip kebhinekaan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Wakil Ketua PW Ansor Banten
Menyukai ini:
Suka Memuat...