SERIKATNEWS.COM – Wilayah Malang Raya, Jawa Timur, akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Kesepakatan itu diambil usai rapat yang dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
“Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini,” kata Khofifah seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Khofifah menjelaskan bahwa kesepakatan PSBB akan diterapkan di wilayah Malang Raya berdasarkan dengan pertimbangan ilmiah. Salah satunya berdasarkan pada pemaparan Windhu Purnomo dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga tentang kajian epidemiologi kawasan Malang Raya, bahwasanya terjadi peningkatan kasus dua kali lipat sebanyak 4 periode.
“Jika dilihat dari scoring system yang di-breakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB,” ujarnya.
Selanjutnya, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100 ribu penduduk. Selain itu, yang menjadi pertimbangan ilmiah adalah pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian.
“Case fatality rate (CFR) atau persentase kematian kasus Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan,” kata Mantan Menteri Sosial RI ini.
Di wilayah Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga disebut sudah muncul keberadaan transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan.
Khofifah mengatakan bahwa tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid-19. Kemudian, Kota Malang memiliki 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.
“Kita juga sudah mendapatkan detail plan Kota Malang, Batu, dan Kabupaten Malang, yang insyaallah sore ini akan langsung ditindaklanjuti dengan tim teknis,” ujar Khofifah.
Berdasarkan kesepakatan ini, maka Pemprov Jatim akan segera melayangkan surat pengajuan ke Kementerian Kesehatan terkait pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya. Namun, surat tersebut akan diajukan setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun.
“Apakah nanti sore, apakah besok pagi, kita akan mengirimkan surat ke Menkes, untuk mengajukan PSBB di Malang Raya,” pungkas Khofifah.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...