SERIKATNEWS.COM – Restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara disegel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Penyegelan dilakukan karena melakukan kegiatan pesta pernikahan di saat Covid-19 tanpa melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata.
“Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata,” kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu malam (12/12/2020).
Lebih lanjut arifin menuturkan bahwa pelaksanaan pesta tersebut melanggar ptotokol kesehatan, seperti tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
Akibat dari pelanggaran protokol tersebut itulah, Sapol PP DKI melakukan penyegelan selama 3×24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 jt.
“Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3×24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta,” ucap Arifin.
Arifin megatakan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap tempat-tempat lainnya juga untuk memastikan apakah sudah mematuhi protokol.