JAKARTA — Pertanggungjawaban pidana direksi dan komisaris BUMN tidak dapat hanya didasarkan pada jabatan maupun munculnya kerugian perusahaan. Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi publik yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Sabtu (12/9/2026).
Diskusi bertajuk “Implementasi Business Judgement Rule (BJR): Antara Diskresi, Risiko, dan Pertanggungjawaban: Studi Putusan terhadap Arief Pramuhanto” digelar secara daring melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya Muhammad Salehuddin dan mantan Wakil Ketua KPK periode 2019–2024 Nurul Gufron.
Muhammad Salehuddin menegaskan, jabatan direksi atau komisaris tidak dapat menggantikan kebutuhan pembuktian dalam perkara pidana.
“Jabatan bukan merupakan substitusi alat bukti,” kata Salehuddin.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui kewenangan, perbuatan konkret, mens rea, hubungan kausalitas, serta akibat yang ditimbulkan. Dengan demikian, kerugian perusahaan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana.
Ia menjelaskan, BJR dapat menjadi prinsip perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara patut, sepanjang keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, kehati-hatian, berdasarkan informasi yang memadai, tidak mengandung benturan kepentingan, dan masih berada dalam kewenangan pengambil keputusan.
Sementara itu, Nurul Gufron juga menekankan pentingnya memisahkan tanggung jawab korporasi dari tanggung jawab pidana pribadi pengurus.
“Jabatan sebagai Direksi atau Komisaris tidak secara otomatis menjadikan seseorang bertanggung jawab secara pidana,” tegas eks Wakil Ketua KPK itu.
Menurutnya, penilaian terhadap tanggung jawab pribadi harus melihat kewenangan, peran nyata, pengetahuan, mens rea, hubungan sebab-akibat, serta kemampuan seseorang untuk mencegah atau menghentikan terjadinya tindak pidana.
Gufron juga membedakan BJR dengan doktrin piercing the corporate veil. Menurutnya, BJR berkaitan dengan perlindungan atas keputusan bisnis yang dilakukan secara patut, sedangkan piercing the corporate veil berkaitan dengan kondisi ketika badan hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau kejahatan.
Perkara Arief Pramuhanto turut menjadi studi dalam diskusi tersebut. Pembahasan menyoroti keterkaitan PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika (PT IGM), termasuk perbedaan posisi Arief sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT IGM.
Dalam konteks tersebut, para narasumber menekankan perlunya melihat kewenangan dan peran konkret seseorang dalam setiap keputusan, bukan semata-mata posisi yang disandangnya.
Diskusi yang diselenggarakan LBH PB PMII ini juga menyoroti bahwa kerugian BUMN tidak otomatis dapat dipersamakan dengan kesalahan pidana pengurus. Begitu pula hasil audit tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Direktur LBH PB PMII Ilham Fariduzzaman mengatakan, kajian mengenai BJR penting dilakukan karena banyak perkara pidana korupsi yang berkaitan dengan keputusan direksi dan komisaris BUMN. Selain memberikan bantuan hukum, LBH PB PMII juga melakukan kajian dan penelitian hukum sebagai bahan rekomendasi bagi pemangku kebijakan.
Diskusi tersebut pada akhirnya menempatkan BJR bukan sebagai kekebalan hukum bagi direksi dan komisaris, melainkan sebagai prinsip yang perlu dipertimbangkan untuk membedakan keputusan bisnis yang berisiko dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.