Probolinggo – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan laporan hasil Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (9/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, Sekda Ugas Irwanto dan sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo serta Forkopimda.
Dalam laporannya yang disampaikan oleh Muchlis, Banggar menyampaikan secara umum dokumen Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.
Namun, sejumlah hal yang masih membutuhkan penyempurnaan diminta segera diperbaiki sesuai hasil pembahasan antara Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Banggar menilai laporan hasil pembahasan tersebut dapat menjadi salah satu bahan dan masukan bagi fraksi-fraksi DPRD dalam menyusun pendapat akhir terhadap Raperda P-APBD 2026.
Salah satu perhatian utama Banggar adalah evaluasi internal terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Evaluasi diperlukan terutama terhadap kegiatan yang tidak mencapai target, kegiatan yang berulang maupun kegiatan yang belum menunjukkan outcome atau hasil yang jelas.
Setiap usulan dalam perubahan APBD juga diminta dilengkapi data pendukung yang memadai. Data tersebut mencakup indikator output dan outcome, lokasi penerima manfaat, target capaian, kebutuhan anggaran hingga jadwal pelaksanaan.
Banggar juga mendorong seluruh OPD memperkuat sinkronisasi perencanaan dengan Bapelitbangda, BPPKAD, kecamatan, desa serta sumber pendanaan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih program dan kegiatan. Prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
Menurut Banggar harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan terkait anggaran daerah. Seluruh kebijakan anggaran juga harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo menekankan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus dipandang sebagai sarana melakukan koreksi terhadap kualitas perencanaan dan efektivitas pelaksanaan program.
TANDA TANGAN : Bupati Probolinggo Gus Haris dan sejumlah pimpinan DPRD saat menandatangani laporan hasil raperda perubahan APBD 2026, Rabu (9/9/2026). (MAFA)
Setiap anggaran yang dialokasikan harus memiliki target hasil yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perubahan anggaran tidak hanya menghasilkan perubahan angka dalam dokumen APBD, tetapi memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Banggar menegaskan seluruh kebijakan anggaran pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, pembahasan P-APBD 2026 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan penganggaran yang lebih efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran.
JAKARTA – Gerakan Kebangkitan Tani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menyayangkan dan mengecam pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengidentifikasi 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang akan dimintai
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) versi 3.0.
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyediakan 470 layanan hukum yang dapat diakses masyarakat secara digital melalui aplikasi superapp Pasti. Digitalisasi