Strategi hukum yang cerdas, briliant telah ditunjukkan oleh Ahok dan para kuasa hukumnya, yakni Peninjauan Kembali (PK) Ahok ke Mahkamah Agung pada tanggal 2 Februari 2018. Upaya hukum PK ini merupakan bentuk dari keseriusan ahok untuk membuktikan bahwa dia selama ini hanyalah korban dari konspirasi lawan-lawan politiknya yang berusaha menghabisi karier politiknya, karena selama ini Ahok dikenal tak pernah mengenal ampun dalam menumpas kejahatan korupsi dan manipulasi anggaran di wilayah DKI Jakarta yang dipimpinnya. Upaya hukum PK ini juga merupakan bentuk dari keseriusan Ahok untuk menunjukkan, bahwa dirinya sama sekali tak pernah berniat untuk menistakan agama Islam yang selama ini sangat dihormatinya.
Fitnah besar demikian keji telah diarahkan padanya, hingga Ahok harus menerima vonis dua tahun penjara. Dan Ahok yang telah menghadapi dan melalui ujian berat dalam hidupnya itu, telah diakui hampir oleh semua orang baik itu oleh para pendukungnya, maupun oleh lawan-lawan politiknya sebagai bentuk jiwa kesatria dan kenegarawanan seorang Ahok. Ini dapat dibuktikan dengan adanya pernyataan dari mantan presedium 212 yang meminta Habieb Rizieq agar berani segera pulang dan mau mencontoh kenegarawanan Ahok yang sangat berani menghadapi berbagai tuntutan hukum, dan berani memasuki penjara atas vonis yang telah dijatuhkan padanya.
Baca Juga: Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu Maunya Apa?
Pengajuan PK Ahok juga seolah membuka kesadaran baru publik mengenai pertanyaan yang mengganjal di pikirannya selama ini, mengapa Ahok dahulu harus mencabut upaya hukum bandingnya. Karena pencabutan banding merupakan strategi hukum Ahok dan pengacaranya. Jika saat itu Ahok tetap melanjutkan banding, maka Ahok hanya bisa mendapatkan dua kemungkinan: yakni, hukuman dua tahun penjara Ahok bisa dikurangi namun juga bisa ditambah. Nah, kemungkinan penambahan hukuman inilah yang sangat dihindari oleh Ahok dan para pengacaranya. Olehnya mengapa Ahok dahulu harus mencabut bandingnya. Karena dengan dicabutnya banding, vonis dua tahun penjara Ahok menjadi kekuatan hukum tetap, hingga nantinya Ahok dapat mengeluarkan jurus atau strategi upaya hukum baru yakni Peninjauan Kembali (PK).
Melalui pengajuan PK Ahok ke Mahkamah Agung seperti yang telah dilakukannya sekarang ini, maka hanya ada dua kemungkinan bagi Ahok: yakni, PK diterimah dan hukuman atas Ahok akan diturunkan atau juga bisa saja dibebaskan. Ahok juga berhak untuk direhabilitasi segala haknya termasuk nama baiknya. Dan jika PK Ahok ditolak, hukuman atas Ahok akan tetap seperti semula dua tahun, namun tidak bisa ditambah seperti yang terjadi jika Ahok melakukan upaya hukum banding dan kasasi.
Ahok memang petarung politik ulung yang dimiliki Indonesia saat ini. Ia tidak hanya cakap dalam memimpin pemerintahan dan gagah dalam memberantas mafia-mafia politik di Jakarta, namun Ahok ternyata juga cerdas dalam usaha mengeluarkan dirinya dari perangkap lawan-lawan politiknya yang berusaha mengurung dan membantainya melalui berbagai cara; tekanan politik aksi masa, hingga jerat hukum yang sarat intimidasi. Hal ini telah saya rasakan sendiri saat saya menghadiri acara persidangan Ahok, saya telah ditetor oleh salah seorang pengunjung sidang agar saya gentar dalam membela Ahok, karena saat itu saya termasuk salah satu dari seorang pengacara Ahok. Seorang lelaki bertubuh kekar duduk di bangku pengunjung sidang yang berada di posisi terdepan, dan dia mengatakan bahwa dirinya tau saya pengacara Ahok yang datang dari Bandung dan meminta saya untuk tidak duduk di dekatnya disaat sidang belum dimulai. Kisah ini saya tutup rapat agar tidak membebani batin Ahok yang sudah sangat tertekan.
Ahok telah menjalani masa hukumannya. Petarung politik hebat yang dizalimi para pengklaim penentu manusia yang berhak memasuki surga itu mulai bangkit dari ketidak berdayaannya. Kesadaran perjuangannya kembali muncul disaat ia mulai semakin memahami, bahwa bangsa dan negara ini telah menanti kembali hadirnya untuk menuntaskan perjuangan membela kebenaran dan keadilan. Karena itu Ahok mengajukan PK. Kini kita semua berharap semoga PK Ahok diterimah dan hukumannya dikurangi, bila perlu segera dibebaskan dan diberikan haknya untuk direhabilitasi segala haknya termasuk nama baiknya. Ahok tidak bersalah, dan percayalah Allah akan senantiasa membela hamba-Nya yang diperlakukan tidak adil oleh sebagian hamba-hamba-Nya yang telah berbuat melampaui batas. Koh Ahok, kami semua menantikan kebebasanmu, dan menantikan kembali kehadiranmu dalam memimpin kami melawan para pendusta agama. Ever onward never retreat ! No retreat no surrender ! Bangkitlah hai Spartan!
*Penulis Adalah Advokat dan Penulis Buku Jokowi, Ahok dan Kita.
Profesi: Advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia). dan Penulis, Serta Pemerhati Politik
Menyukai ini:
Suka Memuat...