Kebakaran hutan dan lahan, atau galib disingkat Karhutla, adalah ancaman serius Bangsa Indonesia. Term ini rasanya memang menjadi simpulan yang final. Kasus karhutla telah berlangsung lama, berpuluh-puluh tahun, dan periodik. Kasus karhutla terbesar terjadi pada 1982, 1997, dan 2015 lalu dengan kerugian—baik materiel maupun non-materiel—yang cukup fantastis. Upaya antisipatif karhutla sudah begitu rupa, tetapi api berkobar seolah tak ada reda.
Dalam Riwayat Kebakaran di Indonesia untuk Mencegah Kebakaran di Masa Depan, Andres Chamorro, Susan Minnemeyer, dan Sarah Sargent menuliskan bahwa tahun 2015 merupakan periode terburuk karhutla di Indonesia, sekitar 2.6 juta hektar hutan terbakar. Penyebabnya, cermat mereka, adalah faktor alam dan kesalahan manusia. Pada 2015, fase cuaca kering ekstrem akibat dari El-Nino berdampak signifikan terjadinya kebakaran hutan, khususnya di lahan gambut akibat peningkatan emisi gas rumah kaca. Bahkan, jumlah kerugian materiel pada 2015 mencapai US$16,1 miliar, atau sekira 200 triliun.
Statistik kebakaran hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2015 lalu tercatat di 34 provinsi di Indonesia dengan sekitar 2.6 juta hektar lahan yang terbakar. Provinsi Kalimantan Tengah, Papua, Sumatra Selatan, dan Riau menjadi wilayah dengan angka paling parah. Kemudian, tahun 2016, kasus karhutla mengalami penurunan signifikan dengan 438.3 ribu hektar hutan yang terbakar. Meski begitu, tren kebakaran hutan paling dominan berada di wilayah Sumatra, Kalimantan, Papua, dan Sulawesi.
Selanjutnya, kasus karhutla makin menurun pada 2017. Tercatat, luas kebakaran hutan di tahun ini sekitar 165 ribu hektar. Tren tersebut kembali meningkat di tahun berikutnya. Pada 2018, kebakaran hutan bahkan melebihi angka di tahun 2016. Tercatat ada sekitar 510 ribu hektar area kebakaran hutan. Di tahun 2019, dengan data terkumpul dari Januari hingga Agustus, KLHK mencatat ada sekitar 857 ribu hektar hutan yang terbakar, dengan titik sebaran kebakaran masih didominasi wilayah Sumatra, Kalimantan dan Papua.
Malapetaka karhutla tentu tidak hanya berlangsung di Indonesia. Ancaman kelestarian hutan juga banyak terjadi di hampir semua negara. Baru-baru ini, tragedi lingkungan atas terbakarnya Gran Canaria di Spanyol telah mengungsikan tak kurang dari 9.000 penduduknya. Bahkan, Hutan Amazon yang menjadi ikon hutan dunia di Brasil, tercatat sudah mengalami 72.843 kasus kebakaran. kabar tak menyenangkan juga terjadi di negeri tetangga, Thailand. Di Thailand Selatan, ribuan hektar lahan hutan habis terbakar. Berdasarkan data yang dihimpun, sejak 29 Juli 2019, kebakaran telah menghancurkan 2.319 hektare hutan dan lahan pertanian di Pa Phru Kuan Kreng dan sekitarnya.
Insiden serupa pasti terjadi di banyak negara. Meski demikian, pada soal kelestarian lingkungan dan hutan, warga dunia bersepakat: menjaga alam adalah obligasi moril bersama, tak bisa ditawar. Karhutla lalu menjadi isu yang terus hangat dari masa ke masa. Tapi, masalahnya, diskusi soal ini bergumul seolah laiknya sinetron: protagonis versus antagonis, pro-lingkungan versus korporasi. Tentu saja, polemik ini sama sekali wajar mengingat kerja analitiknya memang akademis. Tetapi berupaya menghadap-hadapkan keduanya justru akan mengaburkan prospek penanganan.
Memang, secara teoretik, faktor karhutla disebabkan oleh kondisi alam atau perubahan iklim (climate change), manusia, dan kombinasi keduanya. Hasil evaluasi pengendalian karhutal pada 2019 menunjukkan bahwa tren kebakaran hutan meningkat pada 2019 karena dampak ekstrem El Nino yang terjadi di wilayah Indonesia. Prediksi BMKG, siklus lima tahunan El Nino akan berakibat pada cuaca ekstrem yang lebih kering sehingga tingkat kerawanan karhutla makin meningkat di tahun 2020.
Sementara itu, berdasarkan catatan BPNB tahun 2019, total 99 persen karhutla merupakan akibat dari ulah manusia. Kosongnya lahan pasca dibakar berimplikasi pada penggunaan lahan untuk sektor lain, termasuk banyaknya alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit, tambang, dan hutan monokultur yang korelasional dengan industri. Ada sekitar 80 persen lahan yang terbakar berubah menjadi lahan perkebunan.
Memang, KLHK mencatat, kebakaran hutan dan lahan paling besar dilakukan oleh korporasi. Meski demikian, komitmen pemerintah memberangus kejahatan ekologis demi kelestarian hutan Indonesia tak diragukan. Data Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sejak tahun 2015 sudah ada 171 sanksi administrasi, 11 gugatan perdata, dan 510 kasus pidana terkait karhutla.
Desain Pencegahan
Bila dipetakan, problem karhutla di Indonesia berada di tiga variabel: pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, mengamanatkan sinergitas kerjasama antar kementerian dan lembaga pemerintah. Bahkan, berkali-kali Presiden Joko Widodo menekankan optimalisasi fungsi pencegahan, terutama di tingkat tapak hutan, sebagai desain agenda nomor wahid.
Aspek pencegahan setidaknya melibatkan puluhan instansi pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Kemudian, ada tiga kementerian utama berperan untuk mengkoordinasikan semua stakeholders di masing-masing aspek. Pencegahan dipimpin oleh Kemenko Perekonomian, penanggulangan oleh Kemenko Polhukam, dan pemulihan oleh Kemenko PMK.
Selain itu, kementerian atau lembaga lain yang bertanggungjawab terhadap karhutla di antaranya KLHK dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). TNI dan Polri juga memiliki peranan sentral dalam membantu kementerian/lembaga di atas. Sinergitas dan koordinasi kementerian dan lembaga ini penting untuk meningkatkan pola dan desain pengendalian karhutla di Indonesia.
Dalam banyak analisis, kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana karhutla masih terbilang rendah dengan tingkat kerentanan yang tinggi. tentu, peran pemerintah dalam konteks ini mesti optimal dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Model pengendalian gotong-royong tidak hanya penting dilakukan antar kementerian dan lembaga pemerintah, tetapi juga masyarakat.
Selain itu, peningkatan fungsi kelembagaan masyarakat yang dibentuk pemerintah mesti dioptimalkan, seperti Desa Tahan Bencana (Destana) yang dibentuk BNPB, Kampung Siaga Bencana (KSB) yang dibentuk Kementerial Sosial, Masyarakat Peduli Api (MPA) bentukan KLHK, dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) yang dibentuk Kementerian Pertanian.
Bagaimanapun, keterlibatan masyarakat dalam pengendalian karhutla di Indonesia juga memiliki peran sentral. Upaya tersebut bisa dimulai melalui inventarisasi desa rawan karhutla. Ada sekitar 4.140 desa rawan karhutla yang tersebar d sejumlah provinsi di Indonesia, antara lain, Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Inventarisir ini penting untuk identifikasi sehingga fokus pengendalian dan, utamanya, pencegahan bisa on target.
Dalam praktiknya, inventarisasi desa rawan dilakukan terutama dalam asepk kepemilikan lahan, jumlah warga, luas lahan, dan peruntukan lahan. Pencegahan di tingkat tapah hutan dilakukan melalui peningkatan livelihood activity dengan diversifikasi usaha pertanian, penggunaan dan teknologi efisien lingkungan. Desain pengendalian karhutla dengan melibatkan masyarakat ini sangat fungsional terutama di sektor pencegahan. Pasalnya, di tahun-tahun yang terus berulang, aksi penanggulangan dengan pemadaman api oleh pihak terkait terlihat kewalahan. Memang, seperti ungkapan tersohor, mencegah lebih baik daripada mengobati.
Asisten Deputi IV Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam
Menyukai ini:
Suka Memuat...