SERIKATNEWS.COM – Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep dengan tiga tersangka; dua sopir truk dan satu pemilik pupuk berinisial W, kini memasuki babak baru.
Polres Sumenep sudah melimpahkan berkas perkara beserta ketiga tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis (13/4/2023).
Meski telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari), tersangka W yang merupakan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto tersebut belum juga dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.
Dikonfirmasi melalui akun WhatsApp-nya mengenai status Ketua PPS Desa Aeng Baja tersebut, Ketua KPU Rahbini menyatakan bahwa tersangka W tersebut masih aktif sebagai Ketua PPS. Pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengambil keputusan selanjutnya.
“Kami masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Sumenep. Jadi dia masih aktif sebagai Ketua PPS sekarang,” jawabnya kepada awak media serikatnews.com, Jumat (14/4/2023) kemarin.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...