JAKARTA – Induk usaha Facebook dan Instagram, Meta, secara resmi melarang TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, untuk mempromosikan iklan di platform miliknya sejak Kamis (8/10/2026). Larangan ini berlaku di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Jepang, Thailand, dan Vietnam.
Larangan tersebut bersifat menyeluruh, mencakup pengiklan pihak ketiga yang menjalankan kampanye iklan dengan tautan menuju aplikasi TikTok maupun layanan milik ByteDance lainnya. Meta menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan hal wajar dalam persaingan bisnis untuk mencegah pengalihan pengguna ke platform pesaing.
“Kami tidak harus menayangkan iklan dari pesaing yang bertujuan menarik orang agar meninggalkan aplikasi kami. Menolak memberikan layanan promosi kepada pesaing merupakan praktik bisnis yang wajar di berbagai industri. Kami akan terus bersaing melalui kualitas produk dan pengalaman pengguna,” ungkap juru bicara Meta sebagaimana dikutip dari Reuters.
Langkah Meta melakukan blokir iklan TikTok di Facebook dan Instagram ini menandai semakin memanasnya kompetisi dengan ByteDance dalam memperebutkan user engagement, kreator konten, serta kue pendapatan iklan digital secara global.
Di sisi lain, langkah ini muncul di tengah pengetatan regulasi keselamatan pengguna remaja yang disepakati Meta usai penyelesaian gugatan senilai 18 miliar dolar AS di Amerika Serikat terkait dampak media sosial terhadap anak-anak.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.