Sejak kapan Tuhan tak lagi berdaulat? …
Alkisah, di daratan yang kini kita kenal Istanbul, Turki, berdiri seorang raja Konstantin Agung bernama Flavius Valerius Aurelius Constantinus. Ia mendirikan kerajaannya di sebuah kota yang ia beri nama dengan nama dia sendiri, Konstantinopel. Pusat kekuasaan yang selanjutnya berkembang selama lebih dari seribu tahun yang dikenal sebagai kekaisaran Byzantium. Ia berkuasa sejak 305-337 masehi. Kerajaan yang berdiri diatas fondasi ajaran-ajaran Kristen. Sebuah agama yang sebelumnya dikejar-kejar oleh para pendahulunya di kekaisaran Romawi.
Pada masa itu, Gereja bertindak sebagai institusi agama yang melegitimasi raja-raja Kristen dengan kekasaan nyaris mutlak. Kekuasaan sang raja yang dianggap sebagai wakil Tuhan, hanya mungkin dibatasi oleh Gereja itu sendiri. Pengaruh Gereja ini kemudian semakin menguat melampaui negara. Ketika ada seorang raja tidak diberkati oleh gereja, maka kekuasaannya akan mengalami krisis legitimasi. Pemikiran ini bertahan hingga hampir 13 abad lamanya.
Baca Juga: Senja buat Sang Mujahid
Hingga muncul seorang kharismatik dari kalangan Kristen sendiri yang bernama Martin Luther. Ia mengkampanyekan sebuah pemikiran yang bertentangan dengan doktrin Gereja saat itu. Doktrin Gereja sebagai satu-satunya alat legitimasi kekuasaan negara mulai mendapat tantangan. Pada abad ke-16 yang populer sebagai masa renaissance atau aufklarung, akal manusia mencoba menjangkau sebuah pikiran yang menentang kedaulatan (wakil) Tuhan.
Kekuasaan seorang raja yang dilegitimasi oleh Gereja mulai dianggap irasional. Selain itu, terjadi erosi dari pemikiran Gereja ini akibat korupsi dan beragam kesewenang-wenangan (abuse of power) yang dilakukan para raja di Eropa. Pada akhirnya erosi itu menyebabkan kekuasaan Gereja menjadi longsor, ambruk.
Bermula dari kritik Martin Luther terhadap Gereja. Luther menuding Gereja telah menyelenggarakan kekuasaan demi mendapatkan kekayaan dan kekuasaan duniawi. Bak sebuah virus, kritiknya semakin meluas disambut oleh masyarakat. Orang-orang semakin sadar akan haknya untuk memberontak, dan menyatakan perlawanan terhadap pemerintah yang berlaku sewenang-wenang. Luther mengatakan, “jika raja melanggar undang-undang, rakyat tak perlu mematuhinya lagi!”.
Pikiran-pikiran itu kemudian dikembangkan oleh para pemikir yang dikenal dengan kaum Monarchomacha, yang berarti pembangkang sang raja. Pada mulanya, kaum ini mendasarkan kritik-kritiknya terhadap kekuasaan berdasar dalil-dalil ke-Kristen-an. Pikiran umum masyarakat mulai tertuju pada suatu mafhum, “jika seorang raja melakukan penindasan terhadap rakyatnya, meskipun ia tidak melanggar kaidah-kaidah agama, dapatkah rakyat membangkang?”.
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang. Kaum Monarchomacha berikutnya mulai beranjak dari dalil-dalil agama. Mereka mulai berbicara tentang hak-hak rakyat dan tentang kebebasan. Sebuah perkenalan kembali alam pikir manusia Eropa dengan konsep liberty and rights, setelah berabad-abad pikiran dikuasai ortodoksi Gereja. Pikiran ini menjadi gerbang awal memasuki pemikiran sekuler. Sebuah ide tentang pemisahan kekuasaan agama dan negara. Pemikiran yang juga berlaku pada hampir semua aspek kehidupan masyarakat.
Pada tahun 1579, terbit sebuah buku berjudul Vindiciae Contra Tyrannos. Sebuah buku yang dikarang oleh seorang Monarchomacha dengan nama samaran Brutus. Sebuah nama yang kita kenal sebagai pembantu sekaligus pembunuh Julius Caesar pada era Kekaisaran Romawi. Buku ini dianggap sebagai “kitab suci” utama kaum Monarchomacha. Didalamnya diajukan dalil-dalil rasional demi melawan habis-habisan ide legitimasi agama terhadap kekuasaan sang raja.
“Meskipun raja dipilih oleh oleh Tuhan, akan tetapi ia diangkat berdasarkan persetujuan rakyat. Tiada seorang pun yang dilahirkan secara langsung sebagai raja. Tak mungkin seseorang menjadi raja tanpa rakyat. Karena itu raja tidak boleh memerintah dengan sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Jika ini terjadi, maka muncul “hak pada setiap orang untuk membangkang”. Demikian sebuah ulasan yang terdapat dalam kitab suci kaum Monarchomacha.
Sejak buku itu terbit, alam pikir manusia tentang kekuasaan negara mulai mengenal konsep kedaulatan rakyat. Kekuasaan negara tidak lagi dilegitimasi oleh Gereja. Konsepsi-konsepsi agamawi yang semula dipakai dan bertahan lebih dari 13 abad itu bergeser pada konsepsi duniawi. Tuhan tak lagi berdaulat, sejak penguasa berlaku sewenang-wenang, dan pemuka agama berkhotbah hanya untuk tujuan senang-senang. Tuhan hanya berdaulat di rumah suci-Nya.
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga.
Menyukai ini:
Suka Memuat...