JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir situs www.polymarket.com. Pemutusan akses dilakukan karena Polymarket terindikasi memfasilitasi praktik judi online (judol).
Pemutusan akses tidak hanya pada situs web Polymarket. Namun, Kemkomdigi juga menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket guna menerapkan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas dengan Prediction Market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Alex dalam keterangannya pada Sabtu (23/5/2026).
Tindakan tegas pemutusan akses ini oleh Kemkomdigi sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online.
Negara-negara seperti Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket. Begitu juga Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...