SERIKATNEWS.COM – Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam menyampaikan vaksin virus korona buatan perusahaan asal China, Sinovac halal digunakan.
Hal tersebut disampaikan Asrorun seusai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno yang membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat siang (8/1/2021).
“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun, Jumat (8/1/2021).
Lebih lanjut Asrorun menyampaikan, kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM.
“Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan,” katanya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...