SERIKATNEWS.COM – UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) untuk Pertahanan Negara dikritik oleh sejumlah pakar. Salah satunya Herlambang Perdana Wiratman menilai perspektif UU PSDN adalah antitesis terhadap negara hukum yang demokratis.
“Tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka,” ujar pakar hak asasi manusia (HAM) dari Universitas Gajah Mada (UGM) ini dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan Imparsial, Kamis 14 April 2022.
Selanjutnya Rikardo Simarmata yang juga dosen FH UGM menyebut bahwa UU PSDN tidak menggunakan rule of law yang baik. Selain itu, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat.
“Selain karena dasar hukumnya yang tidak kuat juga karena landasan fundamentalnya juga bermasalah,” katanya.
Sementara Al Araf yang juga Ketua Centra Initiative menilai UU PSDN ini penting untuk digugat. Sebab menurutnya, ada hak warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana.
Al Araf kemudian menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alutsista. “Jadi, kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama, yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan,” katanya.
Menurut Al Araf, di beberapa negara komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia, bukan sumber daya alam dan buatan.
“UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Hakim konstitusi harus membaca ini dengan baik,” katanya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...