OKU TIMUR – Peristiwa bunuh diri di Desa Gumawang Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur, Selasa (18/3/2025) dengan korban seorang perempuan berinisal YL (26) menggemparkan warga. Bahkan, menjadi perhatian banyak pihak.
Kantor Hukum Advokat dan Pengacara M. Rofizul Yan Martawijaya S.H setra rekan-rekannya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dengan langkah melakukan pendampingan hukum untuk keluarga korban secara gratis.
“Kami dari Kantor Hukum M.Rofizul Yan Martawijaya S.H bersama rekan-rekan tergerak untuk memberikan bantuan hukum secara gratis atas dorongan kemanusiaan,” ujar advokat muda yang biasa disapa Yayan, Senin 24 Maret 2025.
Kantor Hukum yang berisikan pengacara muda yaitu M. Rofizul Yan Martawijaya, Taufiqurrohman S.H, serta M.Farhan S.H ini langsung menyambangi kediaman Keluarga korban yang berdomisili di Desa Giri Mulyo Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur untuk berdiskusi dan menerima langsung surat kuasa untuk mendampingi atau mewakili terkait perkara dugaan kasus bunuh diri tersebut.
“Kita dan rekan-rekan sudah bertemu keluarga korban dan keluarga korban sudah memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi kasus ini. Kami akan membantu keluarga korban dalam mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa putri nya,” tegas Yayan.
Dengan adanya bantuan hukum ini, keluarga korban berharap mendapatkan keadilan atas musibah yang menimpa anaknya. Kantor Hukum M.Rofizul Yan Martawijaya S.H dan rekan-rekannya juga merupakan Penasehat Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten OKU Timur.
“Terima kasih untuk pak Yayan dan kawan-kawan sudah bersedia membantu keluarga kami dalam musibah yang menimpa anak saya,” ujar Suhadi, kakak kandung korban.po
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...