PELUNCURAN program makanan bergizi gratis (MBG) yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto secara resmi dimulai hari Senin tanggal 6 Januari 2025. Awalnya, program ini menyasar kurang lebih 600.000 pelajar di 26 wilayah sebagai cara pemerintah memperbaiki mutu nutrisi anak Indonesia. Gagasan ini memang sudah disebut jauh hari pada bulan Agustus lalu, dengan rencana untuk dicoba dulu menjelang tutup tahun 2024.
Tak pelak, rencana besar ini bertujuan jangka panjang untuk menekan angka stunting dan malnutrisi pada pertumbuhan anak. Dalam pelaksanaannya, program ini sempat dihantam banyak kendala. Mulai persoalan makanan yang tak layak konsumsi, ukuran porsi yang sedikit, kekeliruan dalam penghitungan takaran oleh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), hingga disusul insiden keracunan massal yang dialami 5.914 siswa beberapa bulan lalu.
 Kemaslahatan MBG
Akar masalah utamanya terletak pada pengelolaan yang tidak optimal, yang menyebabkan isu-isu yang timbul tidak terbatas pada sistem pengadaan, mutu makanan maupun sampai penyalurannya. Akibatnya, reputasi kebijakan yang gagal berjalan sesuai rencana, mengakibatkan tujuan dari program ini tak sepenuhnya terwujud. Karena selama ini penilaian hanya terpusat pada teknis serta hitungan dana berdasarkan jenis penerima.
Dalam tesmak maqashid syariah (tujuan syariat), program makan bergizi gratis juga sebagai upaya perlindungan terhadap tiga pilar utama, yaitu memelihara jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), dan generasi atau keturunan (hifz al-nasl). Tak ayal jika program tersebut harus memiliki landasan yang kokoh terkait prinsip perlindungan serta pemeliharaan lima kebutuhan pokok manusia (dharuriyyat al-khams). Aspek perlindungan jiwa (hifdz al-nafs) merupakan wujud yang asasi, sebab nutrisi yang memadai merupakan hal mendasar untuk keberlangsungan hidup manusia, khususnya target MBG menyasar pada peserta didik mulai jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia (Adinugraha et al., 2023; Indah Nuraini et al., 2025).
Kendati situasi di lapangan tak menampik adanya jurang antara rencana ideal dan pelaksanaannya. Dalam Islam, makanan tak semata-mata membuat perut kenyang. Aspek lain yang juga diperhatikan adalah makanan yang halal dan tayyib mencakup kesucian makanan (terhindar dari bahan-bahan yang haram dan najis), kebersihan, keamanan, serta kualitas makanan sehat tanpa menafikan nilai kelezatannya. Sebab, aspek tersebut juga erat kaitannya dengan pemeliharaan agama (hifz al-din). Ajaran Islam menitikberatkan pada bab thaharah (kesucian), di mana siswa-siswi juga ada yang menganut agama Islam.
Maka dari itu, tanpa adanya penyuluhan aspek-aspek tersebut, program MBG ini dapat mencederai kemaslahatan umat. Sebagaimana menurut Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional (BGN), Sarwono, menegaskan agar petugas SPPG menjalankan amanat untuk memastikan kesiapan operasional mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, penyiapan dan pengolahan makanan sesuai menu, pembagian porsi, pengemasan, hingga distribusi ke sekolah, posyandu, dan kelompok penerima manfaat lainnya (Media Indonesia, 21/11/2025).
Selain itu, dibutuhkan prinsip adaptif dan inklusif, khususnya dalam pendekatan di Wilayah 3 T yakni Wilayah Terdepan, Wilayah Terluar, dan Tertinggal, sesuai Keputusan Kepala BGN No 58.1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Program MBG di Wilayah 3T. Jangan sampai program MBG ini hanya dijadikan instrumen dan ajang kampanye untuk mendulang suara pemilu pada tahun 2024 lalu, tanpa ada pandangan jauh ke depan serta tanggung jawab pada rakyat.
Tak bisa dielakkan jika niat, manajemen tata kelola, dan nilai-nilai maqashid tidak menjadi pijakan di antara ketiganya, maka program MBG bisa menjadi permasalahan akut ke depannya. Begitu pun masyarakat tidak rela jika anggaran MBG (yang merupakan dari bagian hifz al-mal atau pemeliharaan anggaran untuk publik) digunakan untuk bancakan dan ladang korupsi, sehingga memutus rantai kemaslahatan untuk generasi emas hingga 2045. Sebab, di balik sepiring nasi dan lauk pauk beserta buah-buahan yang disajikan untuk masyarakat dan siswa terdidik, terdapat sebuah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Khaliq.
Kepala BGN harus melakukan perbaikan dalam prosedur pengadaan, pengawasan mutu bahan makanan bergizi gratis, hingga memastikan bahwa setiap fase dalam program ini bertujuan untuk penguatan arah kemaslahatan publik sesuai sila ke-5 dan UUD 1945, Pasal 28H ayat (1).
Alumni Magister Studi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Menyukai ini:
Suka Memuat...