SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (41), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram yang tergeletak di lantai kamar tersangka. Setelah dilakukan interogasi di tempat, AS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Sumenep terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di Sumenep. Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika agar tidak semakin merusak generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sumenep mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...