Probolinggo – DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan jawaban atas pandangan umum Bupati Probolinggo terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan substansi regulasi daerah, mulai dari perlindungan petani hingga penyelenggaraan cadangan pangan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Jawaban Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo atas pandangan umum Bupati terhadap empat naskah Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti.
Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dalam penyampaiannya, Siska memaparkan sejumlah penjelasan dan argumentasi DPRD Kabupaten Probolinggo terkait substansi masing-masing Raperda, termasuk landasan hukum, pembagian kewenangan serta kebutuhan pengaturan yang sesuai dengan kondisi daerah.
Pada Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD menekankan pentingnya kepastian usaha bagi petani, terutama dalam pemasaran hasil pertanian. Pembahasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan jaminan pemasaran kepada petani sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD juga menyoroti perlunya mekanisme penetapan harga yang mempertimbangkan kepentingan petani dan pedagang. Pelibatan kedua pihak dinilai penting agar kebijakan pemasaran hasil pertanian dapat berjalan seimbang dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha pertanian.
BAHAS RAPERDA : Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma saat menyalami anggota DPRD lainnya usai memimpin rapat paripurna, Senin (19/10/2026). (MAFA)
Selain itu, pembahasan Raperda turut mencakup kemungkinan penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dengan tetap memperhatikan dasar hukum dan kewenangan pemerintah daerah. Sanksi administrasi yang dapat diberikan misalkan teguran lisan, teguran tertulis, pengawasan, pemberhentian sementara pencabutan izin, denda administrative dan atau daya paksa polisional.
Sementara dalam Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, DPRD menegaskan materi pengaturan perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan di tingkat pusat berupa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Raperda tersebut diarahkan untuk memberikan landasan pelaksanaan kegiatan konservasi sesuai kewenangan Kabupaten Probolinggo. Pengaturan mengenai dana konservasi dan rehabilitasi juga menjadi perhatian, termasuk ketentuan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Pada pembahasan Raperda tentang Ketenagakerjaan, DPRD menyoroti pentingnya penyesuaian materi rancangan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian diperlukan agar regulasi daerah yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah pengaturan tenaga kerja lokal. DPRD menyampaikan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja dari wilayah setempat sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja.
Dalam argumentasinya, DPRD menyoroti usulan kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen sebagaimana tercantum dalam materi yang dibahas. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong perusahaan untuk membuka kesempatan lebih besar bagi masyarakat sekitar lokasi usaha.
Dinas tenaga kerja juga diharapkan berperan aktif mempersiapkan kompetensi tenaga kerja lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan daerah tidak hanya mengatur kewajiban perusahaan, tetapi juga mendukung peningkatan keterampilan masyarakat dan perluasan kesempatan kerja.
Namun, materi Raperda tetap perlu diselaraskan dengan landasan hukum terbaru sebelum ditetapkan, sehingga ketentuan mengenai tenaga kerja lokal memiliki dasar hukum yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif.
Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, salah satu isu utama adalah belum dimasukkannya pengaturan cadangan pangan pemerintah desa secara langsung dalam rancangan tersebut.
DPRD menjelaskan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa telah memiliki ketentuan tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Aturan tersebut mengatur mekanisme usulan kepala desa kepada bupati mengenai jenis dan jumlah pangan pokok tertentu yang akan ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah desa.
Meski demikian, DPRD berpandangan pengaturan cadangan pangan daerah perlu mempertimbangkan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Keduanya memiliki mekanisme pengelolaan anggaran serta pertanggungjawaban yang berbeda.
Menurutnya, pencampuran pengaturan cadangan pangan daerah dan cadangan pangan desa dalam satu kerangka regulasi berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, pertanggungjawaban dan kepemilikan aset pangan.
Karena itu, Raperda diarahkan untuk berfokus pada kewenangan pemerintah kabupaten, termasuk pengadaan, pengelolaan, penyaluran cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi pangan serta alokasi anggaran daerah.
Adapun keterlibatan pemerintah desa direncanakan melalui mekanisme kerja sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 draf Raperda. Pengaturan lebih lanjut mengenai kerja sama tersebut direncanakan melalui peraturan bupati.
Melalui pembahasan empat Raperda inisiatif tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo berupaya menyelaraskan kebutuhan regulasi daerah dengan landasan hukum yang berlaku, sekaligus memperjelas ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah.
Tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan rumusan peraturan yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
PROBOLINGGO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mengapresiasi sikap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo yang dinilai profesional,
KOTA GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) mematangkan persiapan pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan
PROBOLINGGO – Menawarkan bantuan menyelesaikan persoalan hukum dengan permintaan sejumlah uang atau Makelar Kasus (Markus) oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di
PROBOLINGGO – Belakangan ini, sudah banyak muncul perkumpulan dengan mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Probolinggo yang menyuarakan kepentingan masyarakat
PROBOLINGGO – Masyarakat yang membutuhkan vaksinasi internasional di Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Probolinggo tidak selalu bisa mendapatkan seluruh
PROBOLINGGO – Perbaikan Jembatan Pajarakan yang berada di jalur Pantura Kabupaten Probolinggo dijadwalkan dimulai Kamis (1/10/2026). Proses perbaikan diperkirakan memakan
PROBOLINGGO – Polisi menangani percobaan pencurian dengan pemberatan di Toko Audio SPL, Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin (14/9/2026)