SERIKATNEWS.COM – Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman sebagai tersangka kasus pemukulan yang menimpa warganya, Agus.
“Penyidik telah menetapkan Sekdes bernama Matjari sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya,” ucap Kanit Tipidter Polres Sampang, Ipda Muamma Amin, Selasa (17/10/2023).
Muammar mengatakan, penetapan tersangka Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman oleh penyidik pada Senin (16/10/2023) kemarin usai gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan kemudian dilajutkan gelar perkara dan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Polisi memberikan ancaman pasal 352 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat diperiksa penyidik, Sekdes itu mengakui perbuatannya dan ditambah dengan bukti hasil visum korban. Oleh karena itu polisi menemukan peristiwa tindak pidana,” tambahnya.
Polisi juga akan segera mengirimkan berkas kasus pemukulan ini ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. “Secepatnya akan disidangkan kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, diduga jadi korban pemukulan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Desa setempat saat turnamen sepak bola.
Oknum Sekdes Mj saat ini dilaporkan oleh warganya sediri ke Polres Sampang atas dugaan pemukulan terhadap korban Agus Sholihunnawari, Sabtu (19/8/2023) pagi.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura
Menyukai ini:
Suka Memuat...