SUMENEP – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep kini tengah mendapat sorotan.
Dugaan penyalahgunaan bantuan ini muncul setelah informasi mengenai penerima yang tidak memenuhi kriteria, salah satunya adalah Sekretaris Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, yang diduga memanfaatkan program ini.
Program BSPS bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Namun, menurut keterangan beberapa warga setempat, Sekdes Karangbudi, yang berinisial M, menggunakan dana BSPS untuk membangun rumah pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
“Rumah Sekdes terlihat mewah dan besar, padahal program ini seharusnya ditujukan untuk warga yang membutuhkan perbaikan rumah karena kondisi yang tidak layak huni,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (6/2/2025).
Terkait Komitmen Pemerintah
Program BSPS sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.
Saat ini, program BSPS mendapat perhatian khusus di era Presiden Prabowo Subianto. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyiapkan peta jalan untuk program 3 juta rumah yang merupakan janji kampanye Prabowo.
Salah satunya melalui program BSPS yang bertujuan memberikan bantuan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Dugaan penyalahgunaan oleh Sekdes Karangbudi menambah kekhawatiran mengenai distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran.
Sekdes yang seharusnya berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, kini terlibat dalam kontroversi mengenai penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi
Penyalahgunaan bantuan semacam ini berpotensi merugikan warga yang benar-benar membutuhkan. Dalam hal ini, masyarakat berharap agar program BSPS dapat dijalankan dengan transparansi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.
Tahun 2024, Kabupaten Sumenep mendapat alokasi dana BSPS sebesar Rp12 Miliar, yang direncanakan untuk disalurkan kepada 600 penerima manfaat.
Pengawasan ketat atas penyaluran bantuan ini penting agar tidak ada potensi penyalahgunaan yang merugikan pihak yang berhak.
Saat ini, pihak terkait belum memberikan komentar resmi mengenai kasus ini, dan pengawasan terhadap distribusi bantuan BSPS diharapkan dapat dilakukan dengan lebih hati-hati agar program ini tetap dapat mencapai tujuannya, yakni memperbaiki kualitas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...