SERIKATNEWS.COM – Semua warga negara wajib divaksin, hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward menuturkan apabila ada warga negara yang tidak mau divaksin maka akan dikenakam sanksi berupa denda atau pidana.
Sanksi tersebut dilakukan berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” kata Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1/2021).
Lebih lanjut ia menututkan bahwa, sanksi pidana tersebut akan dilakukan ketika sanksi yang lain sudah tidak berfungsi.
Edward menyebutkan, pentingnya tenaga medis dalam mensosialisasikan vaksinasi untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat.
“Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” ungkap Edward.