Pada pertengahan Juli 2018 lalu, Pemerintah dan DPR RI telah melakukan Rapat Kerja yang membahas mengenai realisasi kinerja APBN 2018 sampai Semester I. Pada Raker tersebut, Kemenkeu melaporkan bahwa perekonomian Indonesia bergerak ke arah yang positif, di mana hal tersebut ditunjukkan dengan kinerja penerimaan perpajakan sampai semester I yang berasal dari PPh nonmigas mengalami pertumbuhan sampai 14,9 persen, sedangkan PPh migas tumbuh 9 persen. Bea dan cukai pun mengalami pertumbuhan sebesar 16,7 persen atau menjadi penerimaan tertinggi sejak 3 tahun terakhir.
Selain itu, kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak pun mengalami pertumbuhan, yakni SPT Pribadi sebesar 14 persen dan SPT Badan 11,2 persen. Sementara PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga tetap tumbuh sebesar 47,9 persen, meskipun nilai tukar rupiah melemah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD). Kementerian Keuangan juga melaporkan bahwa kinerja penerimaan dan belanja yang di semester I-2018 membuat defisit anggaran APBN terus menurun semenjak empat tahun terakhir. Ini merupakan prestasi pemerintah yang patut diapresiasi, walaupun masih ada permasalahan utang yang masih membayangi postur APBN 2018.
Berdasarkan laporan Kemenkeu pada semester I-2018, realisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mendekati 35 persen, sedangkan belanja non Kementerian/Lembaga mencapai 43,9 persen. Untuk transfer ke daerah realisasinya telah mencapai 50,3 persen, sementara untuk dana desa realisasinya telah mencapai 60 persen dari total anggaran 60 triliun rupiah. Dengan melihat begitu besarnya nilai uang di setiap mata anggaran di Kementerian/Lembaga maupun dana desa, tentu hal ini dapat memicu oknum-oknum tertentu mencari celah untuk melakukan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kepala daerah maupun anggota DPR RI yang ditangkap karena kasus korupsi. Karena itulah diperlukan adanya sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Optimalisasi Fungsi DPR
Adapun fungsi DPR sesuai UUD 1945 adalah membentuk undang-undang bersama-sama dengan Presiden (fungsi legislasi), menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama-sama Presiden (fungsi anggaran) dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan anggaran dan belanja negara dan atas kebijaksanaan pemerintah (fungsi pengawasan). Sementara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), bahwa fungsi pengawasan DPR RI dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Tugas tersebut sesuai dengan amanat konstitusi, yaitu pasal 23 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan jika DPR tidak menyetujui RUU APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah menjalankan APBN yang lalu. Hal ini dipertegas oleh UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan APBN merupakan neraca keuangan pemerintah yang disetujui DPR. Di samping itu, DPR juga memiliki peran untuk mengajukan usul perubahan pada sisi pendapatan dan belanja atas RAPBN yang diajukan pemerintah. Kedua peraturan perundangan tersebut merupakan payung hukum bagi DPR dalam menjalankan fungsi anggaran. Fungsi anggaran DPR juga sebagai alat ukur yang menunjukkan keberpihakan DPR terhadap rakyat dalam perwujudan APBN yang disusun.
Upaya Mengurangi Celah Korupsi
Dengan berbagai macam produk undang-undang tentang keuangan negara yang ada saat ini, pemerintah dan DPR terus berupaya untuk memperkecil kemungkinan terjadinya korupsi. Selain itu lembaga anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibentuk sebagai dukungan DPR dalam memberantas korupsi. Dalam menyusun anggaran, pemerintah mengadakan rapat kerja dengan DPR RI untuk membahas perencanaan penggunaan anggaran, tanpa membahas setiap program yang ada di Kementerian/Lembaga untuk menghindari terjadinya korupsi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dan DPR untuk mempersempit kemungkinan melakukan praktik korupsi. Adalah penting bagi DPR untuk mengambil kesempatan guna mendapatkan beberapa pembelajaran dari fakta maraknya pengungkapan kasus dugaan korupsi, mengingat Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara dengan angka korupsi yang paling tinggi di dunia. Oleh karena itu, setiap inisiatif DPR dalam usaha memerangi korupsi menjadi penting untuk dicermati sebagai penanda bahwa pada kenyataanya perang melawan korupsi itu telah dan terus berlangsung.
Saat ini, pengawasan keuangan pemerintah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selanjutnya akan menerbitkan hasil pemeriksaan (audit), di mana hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan kepada DPR dan selanjutnya DPR akan meminta pertanggungjawaban kepada Kementerian/Lembaga terkait hasil pemeriksaan dari BPK tersebut. Secara reguler, DPR RI dalam menjalankan fungsinya melakukan rapat kerja terkait temuan dari BPK RI dan menindaklanjuti hasil temuan tersebut untuk memantau perkembangannya. DPR RI senantiasa untuk memperbaiki kinerjanya di setiap masa sidang, dengan memperkuat sisi pengawasan terutama pelaksanaan program-program pemerintahan yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, seperti misalnya terkait Proyek Palapa Ring yang merupakan proyek infrastruktur telekomunikasi dengan membangun serat optik yang menjangkau seluruh Indonesia. Secara berkesinambungan, proyek ini dipantau oleh Komisi I DPR, baik dari sisi pelaksanaan maupun sisi penggunaan anggarannya.
Diakui, bahwa beberapa tahun terakhir ini, fungsi pengawasan DPR RI lemah terhadap pengawasan anggaran. Pada tanggal 20 Maret 2018 yang lalu, DPR RI telah meresmikan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) yang tugas dan wewenangnya telah disusun dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua tentang Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BAKN adalah sebuah badan yang memiliki tugas antara lain melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR; menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi; menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan. Diharapkan dengan diresmikannya kembali BAKN dapat memperkuat posisi DPR dalam mengawasi dan mengawal kebijakan pemerintah, khususnya dalam merealisasikan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis Anggota Komisi Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI )
Menyukai ini:
Suka Memuat...