SERIKATNEWS.COM – Empat desa di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akan ditinjau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, nanti akan dijadikan dasar menetapkan satu desa anti korupsi percontohan di Jawa Tengah.
“Tahun 2022 ini ada empat desa percontohan yang akan dibentuk di empat provinsi. Di Jawa Tengah ada empat desa unggulan yang akan diobservasi dan dipilih satu desa sebagai percontohan,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi usai beraudiensi dengan Bupati H Ngesti Nugraha di Ungaran, Selasa 08 Maret 2022.
Empat desa tersebut adalah Desa Kadirejo Kecamatan Pabelan, Sraten (Tuntang), Banyubiru (Banyubiru), dan Bergas Kidul (Bergas). Semuanya berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Tiga desa diusulkan oleh Pemkab Semarang. Sementara satu desa, yakni Banyubiru ditunjuk oleh tim khusus dari KPK.
Menurut Kumbul, anggaran yang diturunkan ke desa banyak sekali dan desa dapat mengelolanya sendiri. Maka, desa anti korupsi sangat diperlukan supaya tidak ada penyimpangan yang memerlukan peran serta elemen masyarakat.
Untuk membentuk desa anti korupsi ini, KPK bekerja sama dengan Kementerian Desa, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB dan Apdesi. Nantinya, desa terpilih akan mendapat pendampingan termasuk bimbingan teknis untuk ditetapkan sebagai desa anti korupsi.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha berharap semua desa yang diusulkan dapat ditetapkan sebagai desa anti korupsi. “Sehingga jadi contoh tidak ada korupsi di desa,” katanya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...