SERIKATNEWS.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).
“Direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Febri dalam keterangan pers, Rabu (20/3/2019).
Febri menjelaskan, dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut. Perbuatan yang diduga dilakukan Taufik akan diuraikan, termasuk dugaan penerimaan uang. KPK juga akan menguraikan peran pihak lain terkait kasus ini. Pada kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu, terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...