SERIKATNEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduga telah terjadi penggelembungan suara DPR pusat untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Bekasi.
PDIP menduga ada oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi yang “bermain” saat proses rekapitulasi suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk empat kecamatan di Kabupaten Bekasi.
“Pasalnya, Komisioner KPU yang diduga berafiliasi dengan caleg DPR dari PKS selalu membela PPK Cibitung, PPK Cikarang Barat, PPK Babelan, dan terakhir PPK Tambun Selatan, untuk tidak membuka kotak suara,” ujar Munan Supriyanto, kader PDIP Bekasi, Jumat (10/5/2019).
Munan mengatakan bahwa data C1-salinan DPR milik saksi PDIP saat rekapitulasi suara di PPK, ada ratusan TPS untuk satu kecamatan tidak sinkron dengan DAA-1 (desa) yang sudah di-input oleh PPK. Sehingga, saat pihaknya mengajukan keberatan dan meminta agar kotak suara dibongkar, KPU Bekasi dan PPK menolak.
“Anehnya lagi, komisioner KPU Kabupaten Bekasi hendak mengintervensi untuk tidak membuka kotak suara DPR saat pleno rekapitulasi suara di PPK Tambun Selatan,” kata Munan.
Munan juga mengatakan, setelah ada kesepakatan dengan para saksi, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PPK Tambun Selatan terlihat membisikkan Ketua PPK Sahil untuk menyerahkan rekapitulasi agar dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi saat Komisioner KPU Bekasi hadir di tempat rekapitulasi PPK.
Munan yang menyaksikan langsung saat pleno rekapitulasi suara di PPK Tambun Selatan, akhirnya membuktikan dugaan adanya penggelembungan suara untuk PKS di TPS 03 Desa Mangunjaya. Menurutnya, PPK dan PPS Mangunjaya tidak bisa membuktikan C1 hologram dan C1 plano hologram yang tidak ada di dalam kotak suara.
“Untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan, akhirnya saksi PDIP dengan saksi partai lain hingga PPK serta Panwascam membongkar lima kotak suara. Hasilnya, satu TPS tidak ada C1-plano dan C1-hologram,” ujar Munan.
Atas dasar itulah, maka pihaknya mencurigai ada upaya pengelembungan suara, karena data otentik selain surat suara yang sudah dicoblos tidak ada. “Akhirnya, proses ditunda tanpa hitung surat suara yang sudah dicoblos,” ujar Munan.
Seperti diketahui, Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPSm yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...