SERIKATNEWS.COM – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan 5 kebijakan lanjutan untuk memperkuat atau menstabilkan nilai tukar rupiah selama wabah virus corona masih melanda di sejumlah negara termasuk Indonesia.
“Langkah kebijakan lanjutan dilakukan BI, dalam rangka memperkuat koordinasi yang telah diambil sebelumnya, BI mengambil langkah beberapa lanjutan termasuk dalam memitigasi Covid-19. Ada lima kebijakan lanjutan,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Perry Warjiyo menjelaskan 5 kebijakan lanjutan tersebut, di antaranya:
1. Meningkatkan intervensi
Bank Indonesia akan meningkatkan intensitas intervensi di pasar agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar.
Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar Domestic Non Delivery Forward (DNDF), pasar spot, dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.
2. Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valas
Bank sentral akan menurunkan GWM valuta asing (valas) bank umum konvensional dan syariah, dari semula 8 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020.
Penurunan rasio GWM valas tersebut, kata Perry, akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dollar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
3. Menurunkan rasio GWM Rupiah
Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 basis point (bps) yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
4. Lindung Nilai
BI mengambil kebijakan untuk memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.
5. Bank Kustodian
Bank Indonesia menegaskan bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodian baik global maupun domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. Namun, penggunaan bank kustodian, tergantung praktik krisisnya masing-masing.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak Covid-19 serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait, untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural,” jelasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...