SERIKATNEWS.COM – Tim Unit Reskim Polsek Robatal kembali meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku yang ditangkap berinisial Ck (30) asal Kecamatan Robatal. Dia merupakan DPO Polsek Robatal.
Kapolsek Robatal AKP Fatah Mielana saat dikomfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka Ck (30) ditangkap di rumahnya desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, Sampang, pada jam 08.00 WIB, Senin (27/9/2021),” terangnya.
Untuk saat ini, tersangka sudah dilimpahkan dan sudah ditahan di Polres Sampang. “Sementara dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Sampang,” tutur Fatah.
Ditambahkan, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Beat warna hitam tahun 2020, beserta foto copy BPKB dan STNK.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura
Menyukai ini:
Suka Memuat...