Probolinggo,- Penahanan Sarful Anam, salah satu pegiat antikorupsi di Kabupaten Probolinggo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan banyak beranggapan jika pria berkacamata itu terjerat kasus penipuan dan penggelepan dari proyek tambang di Kabupaten Pasuruan.
Hal tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kuasa Hukum Sarful Anam, yakni Asman Afif Ramadan. Menurut dia, jika kasus penahanan kliennya tersebut, tidak semuanya benar seperti apa yang disangkakan. Sehingga hal tersebut, kata dia, perlu adanya klarifikasi.
“Mereka itu (Sarful dan pelapor) mulanya ada kerjasama di bidang pematangan lahan milik TNI AL, dimana PT. Winona mendapat SPK (Surat Perintah Kerja) dari Lantamal V, dan didalam SPK tersebut PT Winona berkewajiban mengurus segala keperluan dan perijinan dan buktinya ada,” kata Asman, Rabu (1/6/2022).
Sehingga, lanjut Rama, begitu ia disapa, dari SPK Pangkalan Utama TNI Angkata Laut (Lantamal) V itu ada kerjasama antara PT. Winona dan PT. Bima Sena untuk pengelolaan tambang di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 silam.
“Di mana PT. Winona ini menunjuk PT. Bima Sena untuk pematangan lahan. Dalam perjanjian itu PT Bima Sena tidak memiliki kewajiban menyetor uang kepada PT Winona, tapi kemudian PT Bima Sena diminta menyetor uang kepada PT Winona melalui Syaiful Islam (Pelapor) dan dua orang lainnya, H Khoiron dan Hery Santoso, dan secara tiba-tiba dianggap merugikan hingga Rp 1 M, padahal dalam perjanjian tidak ada setoran apapun” ujar Rama.
Sementara dalam pelaporan tersebut, Rama pun menduga, banyak keanehan dimana angka kerugian saat penyidikan awal berubah-ubah. Kerugian, kata dia, yang dialami oleh pelapor perhitungannya juga tidak jelas, karenanya, kasus tersebut dianggapnya persoalan perdata.
“Dengan semua bukti-bukti yang kami dapatkan, memang ini kami anggap persolan perdata, akan tetapi kenapa lantas menjadi kasus pidana, dan sampai akhirnya kami menduga ada oknum mafia hukum di pasuruan yang bermain dalam kasus ini, apalagi penyidik Polresta Pasuruan seperti tutup mata dengan ini,” ungkap Rama.
Sekedar informasi, Sarful Anam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan setelah dilaporkan Syaiful Islam, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada 2019 silam sampai akhirnya pria 42 tahun ditahan oleh kejaksaan setempat.
Pegiat antikorupsi asal Kota Probolinggo lalu ditahan di Rutan Bangil atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana meterial tambang, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan setempat sejak 24 Mei 2022 lalu.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...