SERIKATNEWS.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur secara tegas menolak Putusan Mahkamah Konstitusi dan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Menurut Ketua Umum Badko HMI Jatim, M. Yusfan Firdaus, dua keputusan berbeda tersebut sangat disayangkan karena dapat mempengaruhi proses demokrasi di negeri ini. Ia menyebutkan bahwa DPR RI yang notabene adalah wakil rakyat tidak sewajarnya bersikap dan melakukan hal demikian.
“Revisi UU pilkada yang menganulir putusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional no. 60/PUU-XXII/2024 tentu bukan langkah baik dan akan menimbulkan situasi kacau pada proses demokrasi,” ujarnya, Kamis 22 Agustus 2024.
Keputusan tersebut dinilai telah mencederai marwah demokrasi. Karena itu, Badko HMI Jatim melayangkan pernyataan sikap terkait polemik yang kian memanas tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dilayangkan, ada beberapa tuntutan:
- Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Pencalonan Pilkada.
- Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional.
- Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.
- Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...