SERIKATNEWS.COM – Pengurus Rumah Aspirasi 19 menggelar audiensi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur terkait program Analog Switch Off (ASO) – migrasi TV Analog ke TV digital, Senin kemarin, 03 Oktober 2022. Dipimpin langsung Ketua Rumah Aspirasi 19, Mulyadi dan Sekretaris Ahmad Mudabir.
Audiensi ini diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Prov Jatim Hudiyono. Didampingi Kepala Bidang Komunikasi Publik – Assyari, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur – Immanuel Joshua.
Ahmad Mudabir menjelaskan tujuan audiensi tersebut untuk mendiskusikan atau pengawalan terkait masalah peralihan TV analog ke TV digital, agar masyarakat Jawa Timur dan pengelola TV lokal tidak terkena dampak dari Program tersebut.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 63.
“Ayat (1) yang berbunyi, Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” kata Ahmad Mudabir, Selasa 04 Oktober 2022.
Sedangkan dalam ayat (6), Menteri dapat menetapkan perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus segera menyelesaikan agar permen yang di buatnya tidak menjadi perbincangan buruk di tengah masyarakat,” ungkap Jabir.
Jabir menilai, peralihan TV analog ke digital sebenarnya sudah siap, tetapi yang masih menjadi sumber masalah adalah Pengelola MUX yang pegang frekuensi untuk membagi STB kepada keluarga miskin belum memenuhi target sesuai kesepakatan dengan Kemkominfo.
“Kami berharap Kemkominfo memberikan sanksi kepada Pengelola MUX yang pegang frekuensi karena sudah melanggar kesepakatan sesuai tahapan dan Kemkominfo harus melibatkan penuh lembaga Penyiaran yang ada di wilayah seperti Diskominfo dan KPID Prov Jatim untuk mensukseskan Program Peralihan TV analog ke TV digital karena mereka yang paham betul persoalan yang ada di masing masing daerah,” harapnya.