SUMENEP – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menggelar audiensi dengan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) Pemkab Sumenep, menyusul pertemuan sebelumnya dengan Komisi III DPRD.
Forum yang berlangsung di kantor Pemkab Sumenep pada Jumat (19/9/2025) itu turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Dinas Perizinan, Kepala Bagian Hukum, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Bagian Perekonomian.
Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, mengatakan bahwa persoalan galian C ilegal tidak bisa dibiarkan karena menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Ia menyebut kerusakan akibat aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan banjir, longsor, hingga keretakan infrastruktur jalan.
“Langkah sosialisasi dan pendampingan izin yang dilakukan Tim TP3 tidak menyelesaikan masalah. Faktanya, galian C ilegal justru semakin masif,” kata Faishol dalam forum tersebut.
Menurut Faishol, pemerintah daerah harus lebih komprehensif melihat persoalan tambang ilegal, bukan sekadar menimbang faktor pembangunan fisik dan ekonomi.
“Jangan sampai alasan pembangunan membuat kita menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Tim TP3 menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah preventif mulai dari sosialisasi hingga pendampingan izin. Berdasarkan data provinsi, tercatat ada 29 tambang galian C yang sudah mengajukan izin, satu di antaranya telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP), sementara 10 lainnya baru menyelesaikan izin wilayah usaha pertambangan (WIUP).
Meski demikian, HMI menilai Pemkab Sumenep belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait penertiban galian C ilegal.
“Surat rekomendasi dari DPRD sudah lama keluar, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas dari Pemkab,” kata Faishol.
Dari hasil audiensi, disepakati bahwa persoalan ini akan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini ditempuh untuk mempertegas regulasi perizinan sekaligus mendorong penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal di Sumenep.
“Kesepakatan ini sebagai upaya untuk menekan dan mencegah maraknya galian C ilegal, sekaligus meminta penjelasan lebih detail soal regulasi perizinannya,” pungkas Faishol.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...