JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa unjuk rasa buruh yang berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, tidak sepenuhnya ditujukan untuk memprotes Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Menurutnya, substansi aksi tersebut justru berkaitan dengan kebijakan upah di daerah lain.
“Sebenarnya yang didemo bukan UMP-nya Jakarta, UMP daerah lain, tetapi dilaksanakan di Jakarta. Kenapa dilaksanakan di Jakarta? Ya, memang istananya ada di Jakarta,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia menyebut unjuk rasa sebagai bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi, selama dilakukan sesuai aturan.
“Yang namanya demo itu kan hak demokrasi, dan siapa saja boleh melakukan itu. Tapi, ya, tentunya dengan izin. Untuk itu, yang paling penting demonya baik-baik saja,” ujarnya.
Pramono juga menekankan bahwa penetapan UMP Jakarta telah melalui proses panjang dan kesepakatan bersama. Ia menjelaskan bahwa pembahasan upah dilakukan berulang kali dalam forum Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh dan pengusaha.
Menurutnya, seluruh tahapan negosiasi dilakukan secara transparan dan ketat. Hasil akhirnya pun merupakan titik temu kedua belah pihak. “Perlaksanaannya berjalan dengan ketat sebenarnya, tetapi solusinya berjalan dengan baik, sehingga alfanya diputuskan 0,75, itu kesepakatan bersama,” ucap Pramono.
Sebelumnya, massa buruh menggelar aksi di depan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, dengan tuntutan revisi kebijakan upah minimum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa terdapat dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Salah satunya ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan UMP Jakarta 2026.
Iqbal menyebut, apabila perhitungan upah didasarkan sepenuhnya pada kebutuhan hidup layak (KHL), maka UMP Jakarta 2026 seharusnya berada di angka Rp5,89 juta. “Bukan Rp5,73 juta seperti yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu,” kata Iqbal.
Selain itu, buruh juga membawa tuntutan terkait kebijakan upah di Jawa Barat. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah sesuai rekomendasi kepala daerah setempat.
Menyukai ini:
Suka Memuat...