SERIKATNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies kembali melaksanakan Shalat Jumat setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru pada hari ini. Anis menyebutkan ada kerinduan bersujud di lingkungan balai kota.
“Alhamdulillah kami baru saja selesai ibadah Shalat Jumat ada kerinduan luar biasa bersujud menunaikan Shalat Jumat di kawasan balai kota ini sebagaimana juga yang dirasakan oleh jutaan umat Islam di Jakarta,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/6).
Anis mengungkapkan, Masjid Fatahillah Balai Kota melaksanakan Shalat Jumat dengan cara baru, sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, mengatur shaf shalat berjarak satu meter di kanan-kiri tiap jamaah, tidak disediakan karpet dan tempat penitipan alas kaki.
“Karena saat ini adalah masa-masa transisi. Kegiatan yang saat ini sudah mulai diperbolehkan, harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur,” kata Anies.
Dalam pelaksanaan Shalat Jumat pertama saat PSBB transisi diberlakukan, ungkap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Fatahillah, ditetapkan sejumlah aturan bagi jamaah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang tengah melanda ibu kota.
Fatahillah menyebutka, aturan wajib bagi jamaah diantaranya berwudu di rumah masing-masing, membawa sajadah dan atau Al Qur’an sendiri, membawa plastik atau tas untuk menyimpan sandal/sepatu, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan tidak bersalam-salaman.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakuan PSBB transisi pada Juni 2020. Salah satunya sektor rumah ibadah.
Gubernur DKI menekankan bahwa jumlah jamaah/peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, harus ada jarak aman satu meter anta jamaah, pengurus masjid harus menyemprotkan disenfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah dan dibukanya rumah ibadah hanya untuk kegiatan ibadah rutin.
Adapun khusus untuk rumah ibadah umat muslim, seperti masjid dan mushala ditekankan untuk tidak menggunakan karpet dan permadani bagi jamaah. Dengan kata lain setiap jamaah diminta untuk membawa atau menggunakan sejadah sendiri. Selain itu, tidak disediakan tempat penitipan alas kaki.