YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad, menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai tonggak reformasi hukum nasional. Namun demikian, ia menilai sejumlah pasal di dalamnya masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait pemidanaan terhadap praktik nikah siri.
Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara itu, Pasal 412 hanya memberikan ancaman pidana maksimal enam bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Perbandingan ini, menurut Gus Hilmy, menimbulkan ketimpangan logika hukum.
“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini problematis,” kata Anggota Komite II DPD RI tersebut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/26).
Gus Hilmy menyatakan sependapat dengan pandangan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Asrorun Niam, yang lebih dulu mengkritisi ketentuan tersebut. Menurutnya, negara perlu membedakan secara tegas antara ranah pidana dan praktik keagamaan yang hidup di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan nilai dasar negara. “Ini tidak sesuai dengan konstitusi kita. Selain bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, juga dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri itu bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegasnya.
Dari perspektif hukum pidana, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai pasal tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir dalam penyelesaian masalah sosial.
“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Ia seharusnya menjadi jalan terakhir. Dalam kasus nikah siri, penggunaan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri. Persoalan utama nikah siri bukan terletak pada akad perkawinannya, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum yang muncul kemudian. Persoalan hak perempuan dan anak, dapat diselesaikan melalui penguatan mekanisme pencatatan dan perlindungan hukum,” jelasnya.
Meski mengkritisi pemidanaan, Gus Hilmy menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh perkawinan yang tercatat dan diakui negara. Namun, ia menilai sanksi terhadap nikah yang tidak dicatat seharusnya bersifat administratif, bukan pidana penjara.
“Kami mendukung nikah tercatat. Negara boleh memberi sanksi. Tetapi jangan pidana seperti ini. Nikah itu bukan hanya urusan dua orang. Ada wali, saksi, dan pihak-pihak lain. Kalau dinyatakan sah secara agama, berarti ada kerelaan dari semua pihak itu. Kalau dipidana, apakah semuanya juga akan dipidana karena dianggap terlibat dalam tindakan kriminal?” ujarnya.
Ia juga membandingkan dengan praktik di negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif, sementara di Maroko reformasi hukum keluarga difokuskan pada penguatan pencatatan serta perlindungan hak perempuan dan anak, tanpa mempidanakan akad nikah.
“Di negara-negara lain ini perdata. Malaysia ada sanksi administratif, di Maroko juga demikian, bukan akadnya yang dipersoalkan. Dengan dipidanakan, ada kekawatiran, justru nikah siri berpotensi mendorong praktik sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan. Karena itu, kami mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Gus Hilmy.
Menyukai ini:
Suka Memuat...