PROBOLINGGO – Aktivitas di gerai Mie Gacoan Kota Probolinggo kembali normal. Pemerintah setempat resmi membuka segel operasional pada Jumat (6/2/2026) pukul 10.00 WIB.
Pembukaan dilakukan setelah manajemen dinilai melengkapi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Surat persetujuan diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kembalinya operasional gerai ini langsung menarik perhatian masyarakat. Selain menjadi destinasi kuliner favorit, keberadaannya dinilai berkontribusi terhadap perputaran ekonomi dan potensi peningkatan PAD.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menjelaskan penutupan sebelumnya murni karena kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Ia menegaskan langkah tersebut bagian dari fungsi pengawasan pemerintah.
“Saat ini sudah ada progres dan pemenuhan syarat teknis,” ujarnya.
Salah satu dokumen yang telah dinyatakan tuntas adalah Andalalin. Analisis dampak lalu lintas tersebut telah memenuhi standar teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Namun, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih dalam tahap finalisasi. Proses ini berkaitan langsung dengan penyelesaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen.
Manajemen Mie Gacoan menargetkan pembangunan IPAL rampung dalam empat bulan. Material utama disebut telah tersedia dan pengerjaan segera dilakukan.
Sebagai solusi sementara, gerai menggunakan IPAL komunal atau sistem portable. Penggunaan sistem ini telah mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas PU.
Fatchur menegaskan pengawasan tetap berjalan hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Pemerintah, katanya, memastikan operasional tetap sesuai aturan.
Di sisi lain, konsultan hukum Mie Gacoan, Salamul Huda, menyatakan pembukaan kembali merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi daerah. Ia memastikan perusahaan fokus menuntaskan kewajiban yang tersisa.
“Kami berupaya mempercepat penyelesaian IPAL permanen agar SLF segera terbit,” katanya.
Ia juga menyebut pihaknya sempat mengajukan diskresi kepada pemerintah kota. Pertimbangannya adalah aspirasi masyarakat dan pengemudi ojek daring yang terdampak penutupan.
Untuk sementara, jam operasional dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Opsi layanan 24 jam masih dalam pembahasan dengan pemerintah daerah.
Terkait isu tata ruang, manajemen mengaku belum menerima teguran resmi. Pembahasan sebelumnya disebut hanya fokus pada Andalalin dan SLF yang kini menuju tahap akhir.
Menyukai ini:
Suka Memuat...