PROBOLINGGO – Kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di kedai Ant di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, mulai menemukan titik terang.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota bertindak cepat usai menerima laporan kejadian tersebut, dengan menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Probolinggo Kota.
“Kami telah menangkap dan menahan tersangka RA (24) warga Kademangan, MR (27) dan DC (27) yang keduanya merupakan warga Mayangan, Kota Probolinggo,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan, dua tersangka lainnya adalah AF (19), warga Kecamatan Krejengan, dan DA (19), warga Kecamatan Dringu, yang keduanya berasal dari Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif dari aksi para pelaku diduga untuk mengejar eksistensi suatu kelompok atau golongan. Aksi itu dilakukan setelah para tersangka sebelumnya mengonsumsi minuman keras dan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.
“Setibanya di lokasi, para pelaku langsung turun dari kendaraan dan masuk ke dalam kafe untuk melakukan pengeroyokan serta pengrusakan. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri,” jelas Zaenal.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. “Kami masih mengembangkan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. Kami akan terus mengupdate perkembangan penanganan kasus ini,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
Menyukai ini:
Suka Memuat...