SERIKATNEWS.COM – Sekitar 600 pekerja rumah tangga (PRT) berserta keluarganya dari Jawa dan luar Jawa, di antaranya Kupang, Sulawesi, dan Lombok mengirim surat untuk Ketua DPR, Puan Maharani. Surat tersebut berisi permohonan PRT agar RUU PPRT segera disahkan, mengingat rentannya PRT mendapat kekerasan, ancaman, bahkan siksaan dari majikan.
Surat dari para PRT ini digantung di pagar-pagar pintu DPR RI di Senayan, Jakarta dan dibacakan secara luring maupun daring sebagai bentuk Aksi Rabuan PRT, (01/02/2023). Beberapa surat tersebut di antaranya:
“Saya adalah satu PRT yang menjadi korban kekerasan. Saya sangat berharap agar UU PPRT disahkan, karena kami yang bekerja sebagai PRT sering dimak. Kami dikatai babu, padahal pekerjaan sebagai PRT tak kalah mudah, gaji kami kecil.” (Rabia, PRT Kupang)
“Untuk mbak Puan Maharani, saya Mulyani, PRT yang bekerja sejak lulus SMP sampai sekarang, tahun 2023. Saya ingin sekolah lebih tinggi tapi, apa hendak dikata orangtua saya serba kekurangan untuk menyekolahkan saya ke jenjang yg lebih tinggi. Selama saya bekerja sebagai PRT, tidak ada perlindungan dari negara untuk profesi sebagai pekerja rumah tangga. Saya pernah bekerja di 3 rumah tanpa upah tambahan, tanpa uang lemburan, dan tidak ada waktu istirahat libur. Kami PRT diperlakukan seperti budak yang tidak punya rasa cape.” (Mulyani, PRT)
“Saya sebagai ibu rumah tangga ingin menyampaikan tentang kisah sepupu saya yang bekerja sebagai PRT, dia sudah bekerja sebagai PRT sejak menyelesaikan pendidikan SMA. Namun gaji yang didapat tidak sesuai dengan pekerjaan yang diambil. Bapak/Ibu anggota DPR, segera sahkan RUU PPRT.” (Ni Putu Utami Dewi, Keluarga PRT, Bali)
Seorang PRT bernama Sargini, dari Yogyakarta menuliskan kondisinya di tengah-tengah penungguannya: “Tengok dan lihatlah diri, kami ini yang bekerja mencari rezeki agar kebutuhan keluarga bisa tercukupi. Bekerja dari bangun pagi hingga waktu mau tidur lagi, tiada henti melayani pemberi kerja agar tidak terganggu karir dan cita-cita yang diingini. Namun kenyataan yang kami alami malah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.”
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menerangkan selama 20 tahun memperjuangkan RUU PPRT, tak berhenti bermunculan wajah-wajah PRT yang menjadi korban kekerasan.
“Mereka adalah Sunarsih, Sutini, yang disekap dan disiksa 6 tahun, lalu Ani yang disekap dan disiksa 9 tahun, Nurlela yang disekap & disiksa 5 tahun, Eni, Elok, Toipah, Rohimah, Khotimah, Rizki, yang merasa kelaparan dan kesakitan hingga berakibat pada berkurang atau tidak berfungsinya organ serta kehilangan nyawa. Surat ini sifatnya personal dari para PRT untuk mengingatkan apa yang diderita para PRT di Indonesia,” papar Lita.
Ada dua permintaan dari Aksi Rabuan ini, yaitu:
- Menghentikan kekerasan dan diskriminasi pada PRT dan meminta pada Ketua DPR, Puan Maharani untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
- Tidak ada jalan lain untuk segera mem-paripurnakan RUU PPRT di DPR, membahas dan mengesahkannya.
Kontributor Serikat News Daerah Istimewa Yogyakarta
Menyukai ini:
Suka Memuat...