SERIKATNEWS.COM – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menilai keberadaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat menaikkan kualitas pekerja rumah tangga.
“Pekerja rumah tangga menjadi pekerja profesional yang selama ini diabaikan skill-nya karena tidak ada perlindungan dan perhatian,” kata Atnike Nova Sigiro di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu 12 Februari 2023.
Dengan adanya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), lanjut Atnike Nova Sigiromaka, maka lembaga-lembaga pemerintah di tingkat daerah maupun pusat dapat mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk memperkuat profesionalitas pekerja rumah tangga. Selain itu, pemerintah dapat melindungi mereka.
Menurutnya, tidak perlu khawatir ini dapat mempersulit posisi dari pemberi kerja. Pasalnya, pemberi kerja justru akan mendapatkan kualitas pekerja rumah tangga yang lebih baik dan juga mendapatkan kepastian hukum, seperti kontrak kerja dari servis, pelayanan, dan produktivitas dari pekerja rumah tangga.
“Perlu diingat juga dengan adanya UU PPRT di Indonesia maka saudara-saudari kita yang menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri juga akan lebih terlindungi karena pemerintah Indonesia bisa berkata di negeri kami saja kami melindungi mereka dan tentu kita berharap di negeri orang mereka dilindungi,” katanya.
Artinya, ada banyak manfaat dan kebaikan yang bisa dihasilkan jika ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Maka, pihaknya berharap UU PPRT segera disahkan oleh DPR RI sebelum masa sidang pada 2023 berakhir.
“Tentu ini bukan langkah terakhir, tapi ini langkah yang perlu agar bisa memajukan hak-hak pekerja rumah tangga dan juga peradaban hak asasi manusia di Indonesia,” ujarnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...