Pembantu/Pekerja Rumah Tangga adalah profesi yang dibutuhkan saat ini. Pekerja rumah tangga atau biasa yang disingkat “PRT” adalah orang yang bekerja pada orang lain (majikan) dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan.
Permasalahan PRT di Indonesia
Permasalahan atau persoalan serius PRT di dalam negeri yang sering terjadi ialah hak PRT, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
- Hak PRT
Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang. Hak-hak dasar seorang pekerja/tenaga kerja di antaranya adalah hak jam kerja, hak mendapatkan upah yang layak, hak kesehatan, hak waktu cuti kerja, dan hak-hak dasar lainya. Sayangnya dari sekian banyak hak tersebut tidak semuanya hak dasar pekerja/tenaga kerja dapat dipenuhi oleh PRT. Contohnya seperti tidak ada aturan yang mengatur jam kerja PRT di Indonesia menyebabkan para majikan bebas memperkerjakan PRT tanpa peduli terhadap waktu dan jam, pemberian upah PRT tidak layak disebabkan juga tidak ada aturan yang mengatur tentang upah PRT, pemberian upah didasari antara kesepakatan kedua belah pihak yaitu majikan dengan PRT, hak kesehatan PRT juga menjadi permasalahan, seperti jika PRT mengalami kecelakaan dalam pekerjaan atau sakit seringnya PRT menggunakan dana pribadi untuk kesehatannya.
- Kekerasan
Entah sudah berapa banyak kekerasan yang dialami oleh PRT di balik jeruji rumah majikannya, mulai dari kekerasan fisik pemukulan dan penganiayaan berujung kematian, kekerasan pisikis seperti penghinaan, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap ekonomi PRT seperti tidak diberikan upah pekerjaannya.
- Eksploitasi dan diskriminasi
Bentuk eksploitasi dan diskriminasi yang dialami PRT beragam, di antaranya eksploitasi yang sering dialami oleh PRT seperti jam kerja (overtime), ancaman kepada PRT, eksploitasi seksual, kebutuhan tempat dan pangan PRT tidak layak. Diskriminasi, status sosial PRT sering dianggap rendah oleh masyarakat, mindset masyarakat menganggap PRT bukanlah sebagai profesi melainkan PRT sering dianggap sebagai “budak”, atau perbudakan zaman modern.
Penyebab permasalahan PRT di atas sebenarnya disebabkan oleh tidak adanya perlindungan hukum atau aturan khusus yang dibentuk oleh Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia dalam melindungi PRT. Di Indonesia memang sudah ada aturan peraturan perundang-undangan yang mengatur PRT, namun dalam peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengatur secara khusus dan eksplisit mengenai tentang PRT. Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Bila mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) sebagai payung hukum pekerja/tenaga kerja di Indonesia, dalam undang-undang tersebut pekerja/tenaga kerja memiliki hak yang harus dipenuhi, seperti hak mendapatkan upah yang layak, hak kesehatan/jaminan sosial, hak jam kerja, hak waktu cuti, dan sebagainya. Namun dari sekian banyaknya hak-hak yang ada dalam UUK tidak sepenuhnya dinikmati oleh PRT. Karena dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mengatur pekerja/tenaga kerja di sektor formal yang bekerja dalam suatu hubungan kerja berdasarkan adanya perjanjian kerja, sedangkan PRT hanya bekerja tanpa adanya perjanjian kerja (non-formal).
Sedangkan untuk regulasi PRT lainya yaitu Permenaker No. 13/2015 juga tidak mengatur secara rinci mengenai perlindungan PRT dan sanksi yang diberikan pemberi kerja atau majikan jika terjadi pelanggaran hukum. Dalam isi Permenaker ini hanya menerangkan perlindungan PRT secara normatif dan tidak secara adanya kekuatan hukum, Permenaker No 13/ 2015 tidak menerangkan dan/atau menyebutkan jumlah minum upah PRT, jumlah waktu kerja PRT, waktu cuti/libur untuk PRT, dan tidak ada sanksi bila terjadi pelanggaran hukum yang dialami PRT.
Ke depannya diharapkan masyarakat mendorong pemerintah Indonesia segera membentuk payung hukum PRT seperti membentuk peraturan Perundang-Undangan mengenai tentang PRT dan/atau tentang perlindungan PRT, atau pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif merevisi aturan yang sudah ada yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk memasukkan status profesi PRT ke dalam UUK.
Pemerhati Hukum Tata Negara dan alumni FH Universitas Islam Sumatera Utara
Menyukai ini:
Suka Memuat...