SERIKATNEWS.COM – Penularan varian Omicron merebak di sejumlah negara. Untuk mengantisipasi masuk RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 02 Desember 2021.
Larangan tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan. Terkecuali, bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Luhut juga mengimbau kepada masyarakat umum agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” katanya.
Menurut Luhut, pemerintah saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga. Hal itu ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” imbuhnya.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” pungkas Luhut. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.