Masyarakat dihadapkan pada pernyataan yang berbeda antara Menteri Kesehatan dan BPPOM, Menteri Kesehatan Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM.K menyatakan bahwa ikan yang mengandung cacing tidak berbahaya tapi menambah nilai Gizi dan protein layaknya ketika memakan petai yang ada cacing didalamnya, di lain pihak BPPOM menyatakan berbahaya dan menarik sejumlah ikan kalengang yang bermasalah di peredaran. Temuan parasit cacing anisakis dalam makanan makarel yang beredar dipasaran dan BPPOM telah menyatakan bahwa dari 66 merek ikan makarel kaleng yang terdiri dari 541 produk sampel ikan yang telah diperiksa cek laboratorium, ternyata ditemukan 27 produk yang positive mengandung cacing ananisakis yang diantaranya 16 produk luar dan 11 produk lokal.
Padahal sudah jelas bagaimana Negara harus hadir dalam memberikan kenyamanan dalam mendapatkan makanan yang layak dan aman, seperti tercantum dalam Undang – undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatakan bahwa ‘Negara wajib menjamin ketersediaan pangan yang aman bagi rakyatnya’ dan ditambah dengan hadirnya Permen No. 28 Tahun 2004 tentang keamanan makanan,mutu dan gizi pangan. Dengan hadirnya pernyataan yang diberikan oleh BPPOM menimbulkan keresahan masyarakat yang terbiasa memakan ikan Makarel kalengan yang praktis, murah meriah dan enak.
Ikan makarel yang ada di indonesia adalah hasil impor dari Negara Cina dan Jepang, ikan makarel lebih banyak didapatkan diperairan Jepang dan Eropa. Ikan yang datang ke Indonesia didatangkan dengan keadaan beku dibawah 70 derajat celcius untuk mematikan bakteri yang ada didalam ikan selama pengirimanya. Ikan impor masuk ke Indonesia dalam kondisi beku atau kalengan akan melewati uji kelayakan yang diawasi oleh direktorat KKP sesuai dengan ketentuan dalam undang-udang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan tumbuhan.
Untuk mengetahui sumber masalah munculnya cacing dalam ikan makarel kalengan, maka perlu dilakukan investigasi lebih mendalam oleh BPPOM yang telah melakukan temuan ini, apakah kesalahan terdapat dari yang memberikan izin impor ikan makarel yang tidak memberikan pengawasan mutu dan ke higenisan, kesalahan pabrik pengelola dalam mengolah ikan makarel atau ikan makarel kalengan yang telah ditemukan oleh BPPOM telah masuk masa kadaluwarsa?
salah satu pakar stadarisasi mutu produk perikanan ITB Sunarya mengatakan bahwa fenomena tersebut terjadi karena adanya infeksi yang dialami oleh hewan mamalia laut paus sehingga membuat larva cacing anisakis tersebar dilautan sebelum dimakan oleh ikan makarel.
Berdasarkan Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas pemerintahan dibidang pengawasan obat dan makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggungjawab terhadap terjaminnya keamanan, mutu dan gizi produk pangan yang beredar dimasyarakat. Mekanisme pengawasan BPOM dilakukan semenjak sebelum produk pangan beredar kemasyarakat (pengawasan premarket) hingga produk pangan telah beredar dimasyarakat (pengawasan postmarket). Apakah tugas dan wewenang BPPOM telah terpenuhi dari awal barang masuk hingga sampai pada tangan konsumen?
Dari segi gizi ikan makarel kalengan mengandung air 72,7 gram, energi 109 kkal, protein 19,9 gram, lemak 1,8 gram, dan karbohidrat 3,4 gram, masih tinggi gizinya ketika ikan dalam kondisi segar. Nilai gizi berkurang dikarenakan proses pemasakan selain itu makanan kaleng juga diberi fortifikasi atau penambahan zat gizi untuk meningkatkan kandungan gizinya. Jadi ada kandungan gizi uatan untuk membuat tidak hilang gizi dalam ikan makarel kalengan ini.
Bahaya yang akan di dapatkan bila memakan cacing anisakis dilansir dari jurnal Foodborne Pathogens and Disease tahun 2010, ada dua hal yang mungkin terjadi bila Anda mengonsumsi cacing di sarden atau makarel kalengan, baik cacing mati maupun hidup. Yang pertama adalah gangguan pencernaan, dengan gejala mual, muntah, dan diare. Hal kedua yang mungkin terjadi adalah reaksi alergi terhadap cacing Anisakis.
Harus ada tindakan TEGAS untuk membuat para distributor nakal jera, karena mereka telah lalai memberikan kenyamanan dan mutu ke hygenisan makanan kaleng. Maka dari itu tindakan akan kelalaian para distributor nakal itu tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(a) Makanan yang diperjual belikan harus memenuhi ketentuan standar dan persyaratan kesehatan termasuk persyaratan kebersihan dan sanitasi, yaitu tidak tercemar kotoran, jasad renik dan bahan yang berbahaya. Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1,2 dan 3.
(b) Makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan harus dilarang diedarkan, ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.Pasal 80 ayat( 4)a.Mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan dipidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-.
DALAM era digital yang berkembang pesat, industri ekspedisi menghadapi tantangan dan peluang yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan pertumbuhan bisnis
PILKADA merupakan momentum krusial dalam sistem demokrasi Indonesia. Masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin lokal yang akan mempengaruhi arah dan
Oleh: Mauzun Visioner (Pegiat Literasi) PEMILIHAN Gubernur Jawa Timur sedang mencuri perhatian publik. Pasalnya, Pilgub kali ini menampilkan tiga figur
FIGUR kyai masih menarik untuk dilibatkan atau terlibat pada kontestasi pilkada 2024. Pernyataan tersebut setidaknya sesuai dengan kondisi proses pilkada