SEGALA bentuk tindakan manusia mengacu pada pandangannya tentang baik dan buruk. Nilai kebaikan dan keburukan senantiasa akan menjadi sumber rujukan (frame of reference) dalam melakukan berbagai tindakan hidupnya. Aristoteles dalam tulisannya yang berjudul Ethica mengatakan bahwa semua manusia selalu mengejar yang baik, dan setiap tujuan merupakan sesuatu yang baik, dan setiap hal yang baik adalah tujuan.
Namun, bersikap baik dalam arti memandang seseorang atau sesuatu tidak hanya sejauh bagi dirinya sendiri. Menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan seseorang atau sesuatu demi diri sendiri. Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakan secara kongkret tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret itu. Prinsip ini menuntut suatu pengetahuan tepat tentang realita, supaya diketahui apa yang masing-masing baik dalam setiap situasi. Kalau itu sudah diketahui, maka diketahui juga bagaimana prinsip sikap baik harus diterapkan dalam situasi ini (Gunadi, 2017).
Atas dasar bahwa mengerti kenyataan adalah sesuatu yang baik, maka prinsip sikap baik mengizinkan untuk selalu menganjurkan bahwa semua orang wajib untuk bicara yang benar. Prinsip sikap baik ini tidak merugikan orang lain, dan yang dapat dipahami bahwa semua orang wajib menghormati kebebasan orang lain. Prinsip sikap baik mempunyai arti yang sangat besar bagi kehidupan manusia, karena mempunyai dasar dalam struktur psikis manusia. Jadi, prinsip sikap baik bukan hanya dipahami secara rasional, tapi juga suatu kecondongan yang memang sudah ada dalam watak manusia.
Sebagai prinsip dasar etika, prinsip sikap baik melingkupi sikap dasar manusia yang harus meresapi segala sikap kongkret, tindakan, dan kelakuannya. Prinsip ini menyatakan bahwa pada dasarnya manusia harus mendekati siapa saja dan apa saja dengan positif, dengan menghendaki sesuatu yang baik bagi manusia. Yang dimaksud adalah bukan semata-mata perebutan sikap baik dalam arti sempit, melainkan manusia harus memiliki sikap hati yang positif terhadap diri sendiri dan orang lain. Bersikap baik berarti menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, dan menunjang perkembangannya, mendukung kehidupan dan mencegah kematian yang tidak baik (Gunadi, 2017).
Kehendak manusia mengarah dan mengusahakan hal yang dilihatnya sebagai yang baik serta diharap dapat memberikan kebahagiaan. Sebagai yang masih hidup di dunia ini, manusia baru menemukan kebaikan yang terbatas, sehingga kebahagiaannya pun juga bersifat terbatas, tidak sempurna dan sementara. Menurut Wahono (1997), perbuatan yang baik ini dapat mengarahkan manusia pada tujuannya yang terakhir, sebagaimana akal budi merupakan kemampuan kognitif manusia yang terbuka pada yang tak terhingga. Begitu pula kehendak adalah dorongan manusia yang mengarah pada yang baik, yaitu kepada nilai yang tak terhingga.
Secara umum, kita telah mengetahui adanya perintah moral, yaitu melakukan yang baik dan menghindari yang jahat. Menurut Thomas Aquinas, kita mengetahui apa yang baik dan apa yang jahat dari hukum kodrat. Dan hukum kodrat ini dapat kita ketahui melalui akal budi kita. Dari hukum ini kita juga mengetahui perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Hukum ini mengacu pada kodrat. Kodrat dimaksud sebagai realitas atau struktur realitas, hakikat realitas yang ada. Apa pun yang ada mempunyai kodratnya di mana istilah ini memuat semua ciri khas bagi masing-masing pengada. Gagasan dasarnya berbunyi “hiduplah sesuai kodratmu”. Namun, manusia adalah makhluk rohani, dan karena itu ia bebas; dapat menentukan sendiri apa yang mesti ia lakukan. Maka, bagi manusia, hukum kodrat adalah sama dengan hukum moral.
Manusia hidup dengan baik, lanjut Thomas Aquinas, jika ia hidup sesuai dengan kodratnya, dan buruk apabila tidak sesuai. Sebab, manusia hanya dapat mencapai tujuannya jika ia hidup sesuai dengan kodratnya. Orang yang hidup berlawanan dengan kodratnya tidak akan mencapai tujuannya, tidak akan mengembangkan dan mengaktualisasikan seluruh potensi-potensinya. Manusia bertindak sesuai dengan kodratnya apabila ia menyempurnakan diri sesuai dengan kekhasannya, yakni dengan kerohaniannya (Wahono, 1997). Jadi, ia harus mengembangkan diri sebagai makhluk rohani. Sedangkan penyempurnaan kekuatan-kekuatan emosional dan vegetatif harus dijalankan sedemikian rupa, sehingga menunjang penyempurnaannya sebagai makhluk rohani.
Ketika membahas tentang baik dan buruk manusia, pastinya tidak akan lepas dari filsafat moral/etik, dan tidak akan lepas dari konsep nilai/values dalam diri manusia. Kajian tentang nilai menjadi kajian yang amat penting mengingat posisinya sebagai masalah awal dalam filsafat moral. Selain itu, kajian nilai menjadi kajian yang menyentuh persoalan subtansial dalam filsafat moral. Pertanyaan yang selalu muncul dalam kajian ini adalah, apakah yang disebut “baik” dan “tidak baik” itu.
Immanuel Kant sebagai tokoh kelompok non-naturalisme mengemukakan prinsip autonomy dan heteronomy dalam menentukan moralitas. Autonomy merupakan wujud onotomi kehendak the autonomy of the will). Seseorang melakukan perilaku moral berdasarkan atas kehendak (the will) yang telah menjadi ketetapan bagi dirinya untuk melakukan perilaku moral dan tidak ditentukan oleh kepentingan atau kecenderungan lainnya. Sedangkan heteronomy atau disebut juga prinsip heteronomi kehendak (the heteronomy of will) menyatakan bahwa seseorang berperilaku moral karena dipengaruhi oleh berbagai hal di luar kehendak manusia. Pada prinsip ini, kehendak tidak serta merta menjadikan dirinya sebagai sebuah ketetapan, tapi sebuah ketetapan diberikan oleh objek tertentu melalui kaitannya dengan kehendak (Ismail, 2013).
Perilaku moral yang ideal dalam kacamata Immanuel Kant adalah perilaku moral yang lahir dan muncul dari desakan kehendak diri manusia sebagai makhluk yang berakal dan berbudi, sehingga setiap perilaku moral yang dilakukannya benar-benar lahir dari dirinya sendiri, bukan dari luar dirinya. Menurutnya, suatu hal yang baik atau buruk sudah ditentukan, sehingga kebaikan merupakan suatu prinsip yang bersifat transendental tanpa meliputi tujuan. Kebajikan merupakan suatu yang di luar situasi kemanusiaan dan tidak berhubungan dengan tujuan perealisasian tujuan-tujuan atau perealisasian dari tuntutan manusiawi sebagaimana hal di atas, melainkan merupakan suatu hal yang inhern pada manusia. Kant memberikan istilah suatu bentuk moral yang inheren tersebut dengan istilah Imperatif Categoris.
Pada awalnya dunia ini tidak ada hal yang baik dan buruk. Yang ada hanya yang kuat dan yang lemah. Yang kuat dengan kejantanan, kekuatan, kelicinan, dan kenekatannya, menghina yang lemah seperti perempuan yang identik dengan kesabaran dan kelembutannya. Yang lemah ini takut pada yang kuat. Masing-masing golongan memuja sifatnya masing-masing dan menghukum golongan yang lain. Kemudian, muncullah perbedaan antara moralitas bendoro dan moralitas budak. Karena jumlahnya besar dan mendapat pengaruh agama Katolik, moralitas budak menang.
Para kaum evolusionis modern mencari jejak-jejak permulaan moral pada binatang. Sebagaimana manusia berkembang dari hewan, maka gagasan-gagasan moral tentu mengalami perkembangan evolusi yang sama. Cara berbuat ang dianggap berguna, berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan suku primitif. Bersama dengan majunya peradaban, semakin disaring dan menjadi sistem moral yang kita miliki sekarang ini. Karena proses evolusi bumi belum berhenti, maka sistem tersebut masih bisa menjadi sistem yang lebih tinggi.
Namun, pada kenyataannya tidak ada moralitas yang sifatnya universal. Hukum moral berbeda bagi setiap orang. Setiap filsafat moral hanya sah bagi peradaban di mana filsafat moral itu muncul. Teori-teori inilah yang tidak menerima bahwa perbedaan antara baik dan buruk yang dibuat manusia umumnya didasarkan atas hakikat kenyataannya. Semuanya hanya berdasarkan adat-istiadat yang berlaku di masyarakat. Hal ini selaras dengan pemikiran sosialisme, yang mengukur baik buruknya suatu perbuatan berdasarkan adat istiadat yang dipegang teguh oleh masyarakat. Menurut Rahmawati (2015), sesuatu yang sesuai dengan adat istiadat yang berlaku akan dinilai baik, sebaliknya bila tidak sesuai atau bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku dinilai buruk, dan sudah tentu bila melanggar aturan adat istiadat akan mendapatkan sanksi hukum.
Eksistensi adat istiadat tidak terlepas dari sejarah peradaban manusia. Keberadaan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya membentuk tradisi-tradisi sehingga melahirkan adat istiadat yang mengandung nilai-nilai, norma, dan hukum. Keanekaragaman suku dan bangsa menciptakan keanekaragaman adat istiadat itu. Secara universal, adat istiadat merupakan instrumen untuk menentukan nilai baik dan buruk, dan alat untuk menjustifikasi perbuatan-perbuatan. Namun, secara universal pula, bahwa standar normatif baik buruknya suatu perbuatan dari suatu bangsa dengan bangsa lain akan berbeda. Boleh jadi suatu bangsa memandang suatu perbuatan itu baik, tetapi bangsa lain menganggap buruk, bergantung bagaimana nilai-nilai dari adat istiadat mereka anut.
Adat istiadat itu sendiri sesungguhnya terbentuk dari pandangan umum tentang nilai-nilai dan norma kehidupan. Pandangan umum tersebut meliputi berbagai aspek perilaku kehidupan masyarakat antara lain tata cara berpakaian, makan, bercakap, bertamu, dan lain sebagainya. Pandangan umum inilah yang terbentuk menjadi adat istiadat. Adat istiadat itu diyakini akan memberikan kebaikan kepada masyarakat bila dilaksanakan dan akan memberikan kesengsaraan, cela, dan kenistaan bila dilanggar.
Bahan Bacaan
Ahmad, A. (1995). Antara Ilmu Akhlak dan Tasawuf. Serang: Rihlah al-Qudsiyah.
Amin, A. (1991). Ilmu Akhlak. (F. Ma’ruf, Penerj.) Jakarta: Bulan Bintang.
Asy’arie, M. (2001). Filsafat Islam Sunah Nabi dalam Berpikir. Yogyakarta: LESFI.
Gunadi, I. (2017). Konsep Etika Menurut Franz Magnez Suseno. Banca Aceh: UIN Ar-Raniry Darussalam.
Ismail, S. (2013). Tinjauan Filosofis Pengembangan Fitrah Manusia dalam Pendidikan Islam. Unida Gontor Journal, Vol. 8, No. 2, Desember, 249.
Kazim, M. (2013). Kehidupan Setelah Mati. Bandung: Mizan.
Poespoprodjo. (1999). Filsafat Moral Kesusilaan Teori dan Praktik. Bandung: Pustaka Grafika.
Rahmawati. (2015). Baik dan Buruk. Kendari: IAIN Kendari.
Thabathaba’i, A. S. (1984). Al-Mizan: an Exegesis of the Qur’an. Iran: WOrd Organization for Islamic Services.
Wahono. (1997). Perjalanan Menuju Kebahagiaan Sejati: Filsafat Moral Thomas Aquinas. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.
Pengelola arsipprosamadura.net
Menyukai ini:
Suka Memuat...