PROBOLINGGO – Persoalan ketenagakerjaan di PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu ekspor di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo menantang pihak perusahaan untuk membuka data upah dan fasilitas pekerja secara transparan.
Tantangan itu disampaikan menyusul hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, pada Senin (28/10/2025) pagi.
Dalam sidak tersebut, perwakilan perusahaan, Kusno Widodo, menyatakan bahwa saat ini hanya satu karyawan menerima gaji Rp58.500 per hari, sedangkan pekerja lain disebut telah menerima upah di atas angka tersebut, bahkan hingga Rp90 ribu per hari tergantung masa kerja.
Selain itu, Kusno juga menegaskan bahwa seluruh pekerja sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta membantah isu yang menyebutkan air minum bagi karyawan hanya berasal dari tong.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie. Ia menilai klaim perusahaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan meminta manajemen bersikap jujur serta terbuka terhadap publik.
“Bohong itu! Akui saja kalau perusahaan tidak memenuhi hak-hak dasar pekerja. Tidak mengakui pelanggaran tetapi juga tidak berani buka data, itu pengecut,” tegas Babul saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, PT Klaseman telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama terkait hak dan kewajiban kerja.
Babul menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan lain selain memperjuangkan hak-hak pekerja yang tergabung dalam serikat buruh di lingkungan perusahaan tersebut.
“Kami punya hampir 50 anggota di PT Klaseman yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK). Nasib mereka yang kami perjuangkan,” jelasnya.
Selain menyoroti pihak perusahaan, Babul juga meminta agar Disnaker Kabupaten Probolinggo bersikap lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama setelah adanya pergantian pimpinan di instansi tersebut.
“Jangan takut memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh aturan. Kami mendukung investasi, tapi jangan sampai kesejahteraan pekerja diabaikan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pekerja PT Klaseman yang meminta namanya disamarkan, F-A, membantah pernyataan perusahaan mengenai fasilitas air minum dan keikutsertaan BPJS.
Ia menyebut air galon baru tersedia sehari sebelum sidak dilakukan, setelah pemberitaan mengenai upah pekerja mencuat ke publik.
“Iya Pak, air galonnya baru disediakan Senin kemarin karena viral. Hari Sabtu masih pakai tong,” ungkapnya.
F-A juga mengaku belum menerima BPJS meski sudah bekerja di perusahaan itu selama 10 tahun.
“Tidak benar kalau semua sudah dapat BPJS. Saya sampai sekarang belum punya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Klaseman belum memberikan tanggapan lanjutan atas tantangan yang dilontarkan K-Sarbumusi maupun bantahan dari para pekerja.(*)
Menyukai ini:
Suka Memuat...