SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Neneng diduga ikut menerima suap perizinan proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, selain Neneng ada delapan tersangka lain diduga sebagai penerima dan pemberi suap.
“Pihak lain yang lain yang terkait dengan penanganan perkara kami imbau agar tidak merusak bukti, mempengaruhi saksi-saksi atau melakukan upaya lain yang menghambat proses penegakan hukum,” ujar Laode dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Syarif menjelaskan, tersangka diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Hery Jasmen.
Adapun tersangka penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Kebakaran Bekasi Sahat M Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Neneng sampai saat ini masih dilakukan upaya penangkapan.
“Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK,” ungkap Febri.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.