SERIKATNEWS.COM – Pelaksanaan Sensus Pertanian (ST 2023) di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, diduga banyak yang melanggar prosedur dan tahapan pelaksanaan. Salah satunya ada beberapa petugas Sensus Pertanian 2023 di Kecamatan Dasuk yang bekerja tidak profesional.
Perlu diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST 2023) di seluruh wilayah Indonesia. Berlangsung sejak 1 Juni sampai 31 Juli 2023. ST 2023 merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilaksanakan BPS, sejak dimulai pada tahun 1963.
Adapun Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang pelaksanaannya mengacu pada program badan pangan dunia atau FAO.
Menurut salah satu pria asal Kecamatan Dasuk, hal tersebut dampak dari kelalaian Koordinator Statistik Kecamatan (KOSEKA) dalam merekrut pengawas lapangan (PML) dan petugas lapangan pada Sensus Pertanian 2023 di setiap desa.
“Dalam program ini, kami hanya dimintai KK saja, bahkan petugas tidak membawa perlengkapan sensus dan petugas tidak mempertanyakan terkait Sensus Pertanian ini,” kata seseorang yang berinisial MR, pemuda asal Kecamatan Dasuk saat dimintai keterangan oleh media, Kamis 20 Juli 2023.
“Saya mengamati petugas lapangan mengerjakan di atas bangku di rumahnya dengan santai sambil tiduran. Hal itu akan berdampak kepada angka kemiskinan Kabupaten Sumenep,” ujarnya lagi.
Dalam program ini banyak pelanggaran ada di wilayah kerja Kecamatan Dasuk. Salah satunya, ada petugas lapangan yang diduga menggunakan identitas orang lain.
“Ada salah satu petugas lapangan, pada pelatihan ke Surabaya bukan orang yang memiliki identitas yang mengikuti pelatihan, akan tetapi orang ditunjuk oleh KOSEKA. Hal tersebut sudah melanggar aturan,” jelasnya.
Menurutnya, KOSEKA pernah menyampaikan kepada mantan petugas sensus bahwa petugas sensus apabila memiliki kedudukan di organisasi negara dan sama-sama digaji oleh negara, maka harus memilih salah satunya.
Namun, lanjut pria itu, statement itu diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab beberapa petugas sensus pertanian di Kecamatan Dasuk diduga banyak yang melanggarnya. Bahkan, di dalamnya didapati merangkap jabatan dengan perangkat desa.
“Ada beberapa petugas sensus pertanian di Kecamatan Dasuk rekrutmen petugas Sensus Pertanian 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep selain dinilai tidak transparan juga ditemukan banyak peserta yang lolos seleksi rangkap jabatan yaitu menjadi perangkat desa,” paparnya.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah dijelaskan perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan atau double job dengan sumber gaji dari negara baik itu dana APBN maupun APBD.
“Petugas sensus yang diterima rekrutmen ini adalah sebagian perangkat desa. Sebagai petugas sensus pertanian tahun 2023,” tandasnya.
Sementara itu, KOSEKA Kecamatan Dasuk, Dayat saat dihubungi via WhatsApp pihaknya tidak memberikan komentar. Pesan centang biru, namun tidak direspons.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...