Penulis: Serikat News
Sabtu, 28 Oktober 2017 - 03:05 WIB
Sumber Foto Istimewa
Sumber Foto Istimewa
Kulon Progo,SERIKATNEWS.COM- Dualisme kepengurusan Partai berlambang Ka’bah ini belum juga menemukan titik temu. Kepengurusan DPC yang dibentuk di kabupaten Kulon Progo masih belum dapat diterima oleh stage holder yang ada.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kab. Kulon Progo sampai hari ini sama sekali belum pernah diajak komunikasi oleh pengurus yang secara kemenkumham sah untuk menjalankan islah.
GPK Kabupaten Kulon Progo melalui sekjendnya Afidha Amrullah menyatakan bahwa kepengurusan DPC PPP Kab. kulon Progo yg dibentuk oleh DPP PPP Romahurmuziy telah mencederai Fusi PPP 1973.
Dalam sejarah terbentuknya Partai Persatuan Pembangunan (disingkat PPP atau P tiga) adalah sebuah partai politik yang Pada saat pendeklarasiannya pada tanggal 5 Januari 1973 partai ini merupakan hasil gabungan dari empat partai keagamaan yaitu Partai Nahdlatul Ulama(NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Parmusi.
Penggabungan keempat partai keagamaan tersebut bertujuan untuk penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi Pemilu pertama tahun 1973
Afidha Amrullah menambahkan bahwa struktur inti DPC PPP yang diketuai Eko Widiyantoro, posisi Ketua Sekretaris dan bendahara hanya diisi oleh satu perwakilan golongan sedangkan 3 golongan lain tidak terakomodir. Bahkan di jajaran wakil ketua yang terjadi juga demikian.
“Majelis Perrtimbangan Organisasi GPK Kabupaten Kulon Progo Faisal Moh Yus’an menambahkan bahwa dengan komposisi struktur yang seperti itu kemungkinan terjadi islah sangat sulit apabila tidak ada inisiatif untuk mengembalikan struktur kepengurusan DPC pada patron yang selama ini sudah dijalankan”, tutup Yus’an. (Amin)
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengidentifikasi 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang akan dimintai
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) versi 3.0.
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyediakan 470 layanan hukum yang dapat diakses masyarakat secara digital melalui aplikasi superapp Pasti. Digitalisasi
JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memanfaatkan media digital